logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1022

Dirjen Badilag Bersama Pusdiklat MA Bahas Kurikulum Diklat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2020-2021

 image001

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga teknis peradilan secara berkesinambungan, Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung telah menyusun kurikulum pengembangan tenaga teknis di semua lingkungan peradilan, tak terkecuali di lingkungan peradilan agama untuk tahun 2020-2021.

Dalam rangka pemantapan kurikulum diklat, pemilihan pemateri, pemilihan peserta dan mekanisme pelaksanaan diklat dan juga terkait persoalan mutakhir dan perkembangan di peradilan agama, Dr. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H. dan Dr. Suhadak, S.H., M.H. dari Pusdiklat MA bertandang ke Badilag untuk membahas rancangan draf kurikum tersebut.

Diterima langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., ditemani Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis, Daud El Wadud, S.H., M.H. bersama-sama membahas dan memberikan masukan terhadap draf yang sudah ada.

Program pendidikan dan pelatihan yang disusun Pusdiklat MA secara umum terbagi dua, yaitu Diklat Sertifikasi dan Diklat Teknis Fungsional. Untuk Diklat Sertifikasi, kegiatan diadakan untuk 6 program, yaitu: Sertifikasi Mediator, Sertifikasi Ekonomi Syari’ah, Sertifikasi Peradilan Anak, Sertifikasi Dispensasi Kawin, Sertifikasi Wakaf (Ziswaf) dan Sertifikasi Niaga Syari’ah.

Sedangkan untuk Diklat Teknis Fungsional, akan diadakan Diklat Hakim Berkelanjutan (Continuing Judicial Education/ CJE), Diklat Putusan Hakim Banding, Diklat Alat Bukti Elektronik, Diklat Akses Perempuan Terhadap Keadilan, Diklat Keterbukaan Informasi, Diklat Jinayat, Diklat Kejuru Bicaraan Pengadilan, Diklat Gugatan Sederhana, Diklat Panitera/ Panitera Pengganti Tingkat Pertama, Diklat Panitera Muda Tingkat Pertama dan Banding, Diklat Jurusita, Diklat Sidang Terpadu, Sidang Keliling, Prodeo dan Posbakum.

image002

Diklat Hakim Berkelanjutan (Continuing Judicial Education/CJE)

Dari semua program yang dibahas, Dirjen Badilag menaruh perhatian yang cukup tinggi terhadap pelaksanaan Diklat Hakim Berkelanjutan.

Setelah lebih dari 6 tahun CJE tidak pernah lagi dilaksanakan Pusdiklat MA, tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang, program ini akan kembali diadakan.

Dirjen Badilag menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman, Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaiakan semua perkara yang diajukan kepadanya, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha dengan keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, oleh karena itu hakim dituntut untuk professional dan selalu meningkatkan Ilmu pengetahuan baik dalam penguasaan hukum materiil maupun hukum acara” demikian ungkap Dirjen Badilag.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar hakim-hakim peradilan agama untuk mampu memahami administrasi perkara secara elektronik, register perkara elektronik (SIPP), prosedur e court dan e litigasi, permasalahan hukum acara, mediasi dan perdamaian, ketrampilan pemeriksaan saksi yang efektif dalam persidangan, tata cara pemeriksaan dan pembuktian di persidangan dengan menganalisa berbagai alas an, menemukan fakta kejadian dan menerapkan hukumnya, serta memahami dan memiliki ketrampilan dalam Menyusun putusan dengan baik dan benar. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice