logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5136

Dirjen Badilag Beri Apresiasi Positif Sidang Terpadu di Cikarang


Dirjen Badilag dan Bupati Bekasi (ke-5 dan ke-6 dari kiri) foto bersama beberapa pasangan suami-istri yang baru saja mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Cikarang l Badilag.net

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. memberi apresiasi positif terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Terima kasih kepada Pemkab Bekasi yang telah mendukung bahkan jadi sponsor sidang terpadu. Terima kasih juga kepada Disdukcapil, Kanwil Kemenag dan PA Cikarang,” kata Dirjen Badilag, saat memberi sambutan pada launching sidang isbat nikah terpadu tahun 2014 Kabupaten Bekasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (23/5/2014).

Tahun ini, Pemkab Bekasi berencana menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu untuk membantu 600 pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Ke-600 pasangan suami-istri itu tersebar di 16 kecamatan.

Dengan melibatkan Diskukcapil, Kanwil Kemenag dan PA Cikarang, tahun ini Pemkab Bekasi akan menggelar sidang isbat nikah terpadu sebanyak 8 kali, mulai 23 Mei hingga 23 September 2014. Seluruh anggaran berasal dari APBD Kabupaten Bekasi.

Untuk tahap pertama, ada 45 pasang suami-istri yang pernikahannya diisbatkan. Rinciannya: 24 pasangan dari Kecamatan Cibitung, 15 pasangan dari Kecamatan Cikarang Utara, dan 6 pasangan dari Kecamatan Cikarang Timur.

Sidang isbat nikah terpadu tahap pertama dilaksanakan di aula Kecamatan Cikarang Timur. Pihak PA Bekasi menurunkan tiga majelis. Satu majelis terdiri seorang hakim dan seorang panitera sidang.

Pada saat sidang, selain hadir sendiri, 45 pasang suami-istri itu juga membawa saksi, minimal dua orang. Dua pekan sebelum sidang, permohonan isbat nikah mereka telah dikirim oleh petugas dari kecamatan, lalu pihak PA Cikarang melakukan verifikasi data.

Seusai sidang, 45 pasang suami-istri itu langsung mendapatkan salinan penetapan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dokumen itu, mereka langsung mengurus buku nikah kepada petugas KUA yang berada di lokasi sidang terpadu. Karena kelengkapan dokumen dan foto telah tersedia, pada hari itu juga, pasangan suami-istri itu dapat memperoleh buku nikah.

Untuk memperoleh akta kelahiran anak-anak mereka, 45 pasangan suami-istri itu lantas menyerahkan buku nikah kepada petugas Disdukcapil. Akta kelahiran jadi beberapa hari kemudian. Pasangan suami-istri tidak harus mengambil sendiri akta kelahiran anak-anak mereka di kantor Disdukcapil, karena pengambilan akta kelahiran itu dilakukan oleh petugas dari kelurahan yang telah dikoordinasikan oleh pihak kecamatan.

Menurut Dirjen Badilag, upaya Pemkab Bekasi untuk membantu warganya itu layak diberi apresiasi tinggi. “Ini luar biasa. Ini mendukung program nasional access to justice untuk memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu,” tandas Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag menambahkan, sidang terpadu merupakan salah satu program unggulan Ditjen Badilag, bahkan Mahkamah Agung. Untuk mendukung program itu, Ketua MA secara khusus mengeluarkan pedomannya, yaitu berupa SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.

Dengan adanya sidang terpadu yang didasarkan pada SEMA tersebut, menurut Dirjen Badilag, masyarakat kini sangat terbantu.

Kini tiga instansi memberi layanan bersama. Kalau seluruh syarat terpenuhi, PA mengesahkan pernikahannya. Kemudian KUA mengluarkan akta nikah hari itu juga. Setelah itu, Disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran untuk anak-anak mereka.

“Dulu tiap instansi melaksanakan pelayanan masing-masing. Mungkin hari ini sidang di PA, lalu bulan berikutnya ke KUA, lalu ke Disdukcapil. Itu perlu biaya, waktu, dan energi yang lebih besar,” Dirjen Badilag menegaskan.

Banyak faedahnya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin mengungkapkan bahwa pihaknya perlu menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, dokumen kependudukan seperti buku nikah dan akta kelahiran memiliki banyak kegunaan buat masyarakat. Contohnya adalah untuk mendapatkan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

“Buku nikah itu sangat penting. BPJS itu salah satu syaratnya harus ada akta nikah. Kalau nggak bisa bikin BPJS itu rugi. Dengan BPJS, masyarakat cukup bayar Rp 22.500 per bulan. Kalau bayar biasa, biaya di rumah sakit bisa jutaan,” tuturnya.

Sayangnya, menurut bupati yang masih muda itu, cukup banyak warga Kabupaten Bekasi yang hingga kini pernikahannya belum tercatat secara resmi. Berdasarkan data Disdukcapil, dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang sekitar 3 juta, ada sekira 200 ribu pasang suami-istri yang pernikahannya belum tercatat.

Dalam kondisi demikian, ia berharap para camat dan lurah di wilahnya untuk mendata masyarakat tidak mampu yang belum punya buku nikah, lalu mendaftarkan mereka untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Di sisi lain, pejabat berjilbab itu berharap agar warganya yang belum menikah tidak melakukan pernikahan di bawah tangan.

“Meskipun ada program isbat nikah dari pemerintah, jangan sampai anak-anak kita ikut-ikutan. Lebih baik sekarang dicatatkan secara resmi di KUA. Kalau dulu bisa dimaklumi, karena ketidaktahuan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi terbitnya SEMA 3/2014. Menurutnya, SEMA itu membantu Pemkab Bekasi memberi kemudahan bagi warganya dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Atas nama Pemkab Bekasi, kami berterima kasih dan memberi penghargaan yang tinggi kepada PA dan KUA,” ungkapnya.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice