logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5963

Dirjen Badilag: Aparat Peradilan Agama yang Diadukan ke Bawas Tidak Banyak

 

Jakarta l Badilag.net

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. bahagia dengan prestasi yang didapatkan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama. Belum lama ini, Badan Pengawasan MA (Bawas) dan Pusat Studi Kebijakan Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai pengadilan agama unggul dalam memberikan pelayanan.

Pejabat eselon I itu kian bahagia, lantaran jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan agama yang diterima Bawas relatif sedikit.

“Alhamdulillah, tidak banyak hakim dan pegawai kita yang diadukan ke Bawas,” tuturnya, kepada Badilag.net, di ruang kerjanya, pekan lalu.

Bawas adalah lembaga pengawasan internal MA. Meski hanya berada di pusat, Bawas punya jangkauan hingga ke seluruh Indonesia.

Bawas membagi wilayah kerjanya menjadi empat. Wilayah I adalah Pulau Sumatera. Wilayah II adalah Pulau Jawa dan Bali. Wilayah III adalah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Dan, wilayah IV adalah Pulau Ambon, Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Bawas melakukan pengawasan terhadap seluruh aparatur peradilan, baik tenaga teknis maupun non-teknis, yang mengabdi di empat lingkungan peradilan, termasuk peradilan agama.

Setiap saat, Bawas dapat menerima pengaduan mengenai perilaku aparatur peradilan. Pengaduan itu bisa berasal dari pihak internal maupun pihak eksternal. Pengaduan bisa disampaikan dengan berbagai cara, mulai dengan surat hingga lewat SMS.

Dirjen Badilag menjelaskan, Bawas tidak main-main dengan pengaduan yang diterimanya. Jika pengaduan itu dinilai layak ditindaklanjuti, Bawas akan mengadakan pemeriksaan. Dan jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa perbuatan yang diadukan itu terbukti, maka Bawas akan menjatuhkan hukuman disiplin.

Dengan tidak banyaknya aparatur peradilan agama yang diadukan ke Bawas, mantan hakim tinggi pengawas pada Bawas itu berharap agar kondisi demikian tetap dipertahankan. “Tentu lebih bagus lagi jika tidak ada sama sekali pengaduan terhadap aparat peradilan agama. Artinya, jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang,” tandasnya.

Hanya sepuluh

Sepanjang Januari hingga Maret 2014, berdasarkan data yang dirilis Bawas, aparatur peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 78.

Sebagian besar mereka adalah hakim. Pada periode tersebut, ada 45 hakim yang kena hukuman disiplin. Mereka terdiri dari 40 hakim karir dan 5 hakim ad hoc.

Aparatur peradilan lainnya yang kena hukuman disiplin adalah panitera/sekretaris (6), wakil panitera (1), wakil sekretaris (1), panitera muda (6), pejabat struktural (2), panitera pengganti (7), jurusita (3), jurusita pengganti (3), dan staf (4).

Dari total 78 orang yang kena hukuman disiplin itu, yang berasal dari peradilan agama hanya 10. Mereka terdiri dari hakim (4), panitera/sekretaris (1), wakil sekretaris (1), panitera muda (1), pejabat struktural (1), panitera pengganti (1), dan staf (1).

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice