logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 814

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Menghadiri Kegiatan Sosialisasi dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

image001

Rabu, 10 Agustus 2022, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menghadiri kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diadakan di Kantor Kementrian PPN/Bappenas.

Sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 700 orang peserta, yang di adakan untuk wilayah Barat. Adapun tujuan dilaksanakannya diskusi tersebut untuk berbagi pengalaman praktik serta membuka ruang diskusi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait upaya percepatan dan penguatan Stranas AKPSH di daerah sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) yaitu salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan yang merupakan hak sipil bagi penduduk Indonesia.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. diundang secara khusus untuk menjadi penanggap atas diskusi yang dilakukan secara panel antara Mahkamah Agung, Kementrian Agama, Kemendikbudristek, dan Dinas Dukcapil Kab Kulon Progo. Dalam diskusi tersebut beliau menanggapi adanya pertanyaan tentang Mekanisme ataupun tatacara pencatatan perkawinan dan perceraian di lingkungan Mahkamah Agung dan hambatan dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian di lingkup Mahkamah Agung.

Menurut Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewenangan Lembaga eksekutif, yaitu KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non muslim. Untuk prosedur penyelesaian perkara terkait hukum perkawinan (pengesahan nikah, perceraian, harta Bersama, pengasuhan anak, dan sebagainya) merujuk pada ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, HIR/R.Bg, Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun mekanisme perceraian yaitu :

  1. Pendaftaran gugatan/permohonan secara manual/elektronik;
  2. Administrasi pendaftaran perkara di kepaniteraan;
  3. Pemanggilan para pihak;
  4. Persidangan;
  5. Putusan;
  6. Upaya Hukum;
  7. Eksekusi (bila ada);
  8. Penerbitan Akta Cerai (Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi Non Muslim). Lebih lanjut beliau menerangkan adapun hambatan utama dalam penyelesaian perkara perkawinan di Mahkamah Agung adalah belum adanya integrasi data antara Mahkamah Agung dengan Kementrian terkait, khususnya Kementrian Dalam Negri (Sistem Informasi Kependudukan) dan Kementrian Agama (Sistem Informasi Pernikahan). Belum adanya integrasi data tersebut menyulitkan Mahkamah Agung dalam melacak apakah para pihak yang telah pernah menikah/bercerai sebelumnya. Disamping itu, belum terintegrasinya data berakibat pula tidak semua perkara yang telah diputus (dan berkekuatan hukum tetap) dapat segera dicatatkan perubahan statusnya pada sistem informasi Kementrian terkait.

Di dalam diskusi yang dilakukan secara hybrid ini, selanjutnya Nur Djannah Syaf juga menanggapi kembali pertanyaan terkait dengan upaya apa saja yang sudah dan akan dilakukan Mahkamah Agung dalam mendukung peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan dan akta perceraian kemudian apa saja dukungan Mahkamah Agung yang tersedia bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung peningkatan cakupan kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di tingkat daerah.

image003

Menanggapi pertanyaan tersebut Nur Djannah Syaf menerangkan bahwa upaya Mahkamah Agung dalam mendukung peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan dan perceraian diantaranya adalah menciptakan sistem administrasi perkara berbasis elektronik (SIPP), melaksanakan sidang keliling di pengadilan-pengadilan yang memiliki wilayah hukum luas dan beberapa diantaranya sulit dijangkau, melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu (Pengadilan, Dinas Catatan Sipil, dan KUA/Kementrian Agama setempat, menjalin Kerjasama (MoU) dengan kementrian terkait guna mewujudkan tertib administrasi pencatatan perkawinan dan perceraian, membangun komunikasi dengan beberapa kementrian untuk integrasi data. Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa dukungan Mahkamah Agung yakni dengan penyediaan data statistik perkara secara lengkap dan realtime sesuai kebutuhan pemerintah, membuka akses bagi Kerjasama antara Lembaga dalam mewujudkan kesatuan data kependudukan, penyediaan aplikasi pendukung berbasis teknologi informasi (SIPP,e-court), interoperabilitas datan guna mewujudkan visi Bappenas “Satu Data Indonesia”.(LP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice