logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 788

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama fokuskan kegiatan Subdit Tata Kelola pada Kepastian Pelaksanaan Putusan Pasca Perceraian Bagi Mantan Istri dan Anak
WhatsApp Image 2021-02-15 at 16.31.17

Senin (15/02), Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. bersama dengan Kasubdit Tata Kelola beserta Kepala Seksi, dan Pelaksana, Kasubbag TU serta Hakim Yustisial Badilag, lakukan rapat internal. Selain rapat internal, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk konsolidasi oleh Kepala Subdit Tata Kelola yang baru dengan Ibu Direktur Pembinaan Administrasi PA. Pasca pergeseran Kasubdit Tata Kelola yang sebelumnya dijabat oleh Subeno Trio Leksono, S.H.,M.M., kini Subdit Tata Kelola nahkodai oleh Hirpan Hilmi S.T.

Dalam rapat tersebut, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H mengamatkan setidaknya tiga hal yakni: Penyusunan Standar Upaya Pelaksanaan Putusan Pasca Perceraian bagi Mantan Istri dan Anak, Sinkronisasi dan Evaluasi Inovasi Peradilan antar Satker pada Peradilan Agama, serta Optimalisasi Gugatan Mandiri di Satker pengadilan tingkat pertama.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan terutamanya juga karena kita hendak menyongsong dan membangun Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) maka Ditjen Badilag utamanya Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama selaku regulator dan pengelola administrasi peradilan mestilah tanggap, responsive serta progresif mengangkat permasalahan yang terjadi di Satker untuk dipecahkan dan dicarikan jalan keluarnya, utamanya lagi yang erat kaitannya dengan peningkatan pelayanan peradilan dan bermanfaat besar bagi masyarakat pencari keadilan.

Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menyampaikan dalam membuka rapat tersebut. “Sengaja saya kumpulkan Subdit Tata Kelola karena di dalamnya terdapat Seksi Pelayanan Peradilan yang memang memiliki tupoksi dan concern dalam penyusunan standar, norma, kriteria dan prosedur dalam bidang Pelayanan Peradilan Agama.

Latar belakang diprioritaskannya program-program tersebut utamanya efektifitas pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian ialah sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari'ah dan Pidana Islam (Jinayah) khusus untuk wilayah Mahkamah Syariah Aceh. Pada Perkara bidang Perkawinan utamanya mengenai perkara perceraian tiap tahunya tidak kurang 450.000 Perkara berhasil diputus oleh satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama. Kuantitas yang besar pada perkara perceraian menyisakan permasalahan dalam tindak lanjutnya.

Identifikasi permasalahannya yang berupa perceraian sebagai pemicu kemiskinan rumah tangga bagi perempuan dan anak, belum adanya peran aktif dari pemerintah dalam penjaminan hak untuk anak dan istri utamanya mengenai jaminan pemenuhan nafkah anak dan istri oleh suami pasca terjadinya perceraian, dan belum adanya suatu guidelines mekanisme penyelesaian pelaksanaan putusan baik secara sukarela maupun upaya paksa (eksekusi) terkait pemenuhan nafkah anak dan istri yang masih bermasalah.

WhatsApp Image 2021-02-15 at 16.31.24

Bahwa dalam tataran praktis kenyataannya berkenaan dengan pemenuhan hak istri dan anak pasca terjadinya perceraian, Dalam hal nyata terjadi hambatan yang berupa bekas suami enggan melaksanakan amar putusan secara sukarela maka amar putusan harus dilaksanakan oleh pengadilan secara ex officio dengan didahului permohonan eksekusi putusan oleh bekas istri/anak. Dalam pelaksanaan eksekusipun relatif sukar dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan karena tidak adanya instrument yang mengatur pemaksaan pada bekas suami untuk membayar/memenuhi nafkah bekas istri/anak.

Dengan permasalahan ini maka pelaksanaan putusan pengadilan terkait perceraian menjadi terhambat dan tidak tuntas. Atas permasalahan ini maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai Pembina teknis peradilan agama perlu menyusun suatu Naskah Efektifitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian. Akhirnya Ibu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama berharap pada Kasubdit Tata Kelola yang baru agar sigap mengambil Langkah komprehensif demi tercapainya semua yang ditargertkan tersebut. (Agus Digdo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice