logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 640

Direktorat Pembinaan Administrasi Gelar Rapat Pleno Pedoman Pemerikasaan Perkara Jinayat

WhatsApp Image 2022-03-08 at 21.41.31 2

Bogor | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menggelar rapat pleno untuk membahasa pedoman perkara jinayat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., di Bogor, Senin malam (7/3/2022).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. yang juga menjadi penanggungjawab kegiatan menyampaikan bahwa penyusunan pedoman pemeriksaan perkara jinayat menjadi sangat penting, karena belum ada pedoman baku yang mengatur tentang pemeriksaan perkara jinayat di wilayah Aceh. “Sejak adanya Mahkamah Syar’iyah dengan kewenangan mengadili perkara jinayat, pedoman ini belum pernah dibuat” tegasnya.

Direktur juga menyampaikan bahwa penyusunan draf pedoman sudah dimulai sejak 2021 oleh tim yang terdiri dari beberpa asisten hakim agung. “Sebelumnya pembahasan pedoman ini akan dilakukan di Aceh, namun akhirnya bisa dilakukan di Bogor, tapi tetap mendatangkan nara sumber dari MS Aceh dan MS di wilayahnya” ungkapnya.

Terobosan yang dilakukan Direktorat Pembinaan Administrasi disambut baik Dirjen Badilag. Dirjen mengapresiasi penyusunan pedoman pemeriksaan perkara jinayat ini. Menurutnya, pedoman ini sangat penting untuk keseragaman. Karena, hingga saat ini masih terjadi perbedaan di beberapa Mahkamah Syar’iyah terhadap beberapa aspek dalam administrasi maupun penyelesaian perkara. “Kegiatan ini sangat penting untuk merumuskan pedoman teknis guna mengatasi perbedaan-perbedaan yang terjadi tersebut” ungkapnya.

Apresiasi yang sama disampaikan Y.M. Dr. H. Edi Riadi, SH, MH yang mewakili Ketua Kamar Agama. “Pedoman pemeriksaan perkara jinayat ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diharapkan pedoman ini juga harus dapat sejalan dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat” katanya.

Dirjen juga meyakini pedoman tersebut akan dapat diselesaikan dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelesaian perkara jinayat. Untuk pembahasan pedoman, Badilag mengundang Hakim Agung Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. beserta asisten hakim agung dan hakim yustisial Ditjen Badilag.

Dihadirkan pula Dr. Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. dan Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. dari Mahkamah Syar’iyah,

“Saya memohon kepada para Yang Mulia untuk dapat memberikan arahan dan masukan terhadap draf yang telah disusun oleh tim, agar dihasilkan pedoman teknis perkara jinayat yang sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kaidah hukum penanganan perkara jinayat” tambah Dirjen Badilag.

WhatsApp Image 2022-03-08 at 21.58.11

 

Pedoman pemeriksaan perkara jinayat ini terdiri dari 4 bahasan yaitu Pendahuluan, Adminsitrasi Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Jinayat, Persidangan Perkara Jinayat dan Upaya Hukum.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan pedoman di bagi dalam 4 komisi yaitu komisi 1 membahas tentang Pendahuluan yang dipimpin oleh Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., komisi 2 terkait Adminsitrasi Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Jinayat yang dipimpin oleh Drs. H. Busra, S.H., M.H., komisi 3 diketuai oleh Dr. H. Yasardin, SH., M.Hum. membahas tentang Persidangan Perkara Jinayat dan di komisi 4 diketuai Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Membahas Upaya Hukum.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice