logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1377

Direktorat Pembinaan Administrasi Bahas Standarisasi SOP Dan Bundel Perkara Secara Elektronik
WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.08 1

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id 

Direktorat Pembinaan Administrasi Peadilan Agama melakukan review dan standarisasi SOP dan Bundel Perkara secara elektronik, Senin pagi (03/05/2021).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. memimpin langsung pembahasan tersebut didampingi Kepala Subdit Tata Kelola Hirpan Hilmi dan Hakim Yustisial M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi melakukan pengumpulan bahan pembahasan yang berupa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dari beberapa satuan kerja Pengadilan Agama.

Dr. Dra. Nur DjannaH Syaf, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik harus distandarkan agar ada keseragaman. Beliau menambahkan bahwa  standarisasi Bundel A perkara dan  SOP Penyelesaian Perkara menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar rujukan dan panduan bagi seluruh aparatur di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Dalam review tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan Daftar Isi Berkas Perkara dalam Bundel A diantara beberapa Pengadilan Agama. Juga masih diketemukan beberapa hal yang masih menjadi kekeliruan seperti dalam SOP dicantumkan pemanggilan para pihak sebelum persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini kurang tepat karena semestinya pihak pihak tergugat/termohon/kuasanya masih dipanggil secara manual.

WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.07

Kesalahan juga terjadi dalam penggunaan beberapa istilah. Pemakaian  istilah e-pgl tidak dikenal dalam e-court dan e-litigasi. Terminologi yang tepat adalah e-summons. Lebih lanjut selain itu, dalam SOP disebutkan melakukan panggilan pertama melalui jurusita jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Hal ini dipandang rancu karena bunyi frasa jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum, interpretasi yang muncul seolah-olah dilakukan panggilan pertama melalui jurusita karena tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Padahal, walaupun tergugat menggunakan kuasa hukum tetap dipanggil secara manual. (AD)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice