Ditjen Badilag Laksanakan Rapat Koordinasi Kesyariahan dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama
Jakarta, Subdit syariah - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar rapat koordinasi kesyariahan dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama di Badilag, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/24)
Rapat tersebut membahas dinamika pelaksanaan sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal oleh Pengadilan Agama dan rencana kerja sama dalam bidang hisab rukyat termasuk kewenangan dan batasan-batasan dalam persidangan isbat kesaksian rukyat hilal.
Pada kesempatan pertama, Kepala Subdit Syariah, Badilag, Daud Al Wadud, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi berupa dinamika pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyatul hilal di daerah tentang yurisdiksi, jumlah dan lokasi pengamatan hilal, biaya persidangan dan kemungkinan pelaksanaan sidang isbat secara online.
Rapat tersebut juga membahas rencana kerja sama penyusunan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal.Direktur Urais dan Binsyar, Adib mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan agar koordinasi terkait layanan sidang isbat/rukyatul hilal, arah kiblat, dan lainnya bisa dituangkan dalam penyusunan petunjuk teknis.
“Kerja sama antara Kemenag dan Badilag terkait sidang isbat ini adalah hal mutlak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, serta harus kita wujudkan dalam bentuk penyamaan prosedur Juknis,” papar Adib.Menurut Adib, banyak hal yang perlu dituangkan di Juknis, misalnya bagaimana proses sidang isbat kesaksian rukyatul hilal, sidang secara virtual untuk menjangkau para hakim di berbagai lokasi.“Kemudian kita perlu memperhatikan voluntir masyarakat dari Ormas Islam terkait rukyatul hilal jika tidak mendaftarkan kepada Kemenag, hal ini harus dijelaskan pada Juknis. Karenanya, Juknis pelaksanaan ini harus disosialisasikan kepada para pelaku rukyatul hilal,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama, Chandra Boy Seroza. Ia mengatakan, pelaksanaan proses isbat rukyatul hilal memerlukan Juknis yang dibuat bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agama sebagai pedoman bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dan Kementrian Agama dalam pelaksanaannya.“Isbat rukyatul hilal ini merupakan agenda resmi setiap tahunnya, ada beberapa dasar hukum terkait pelaksanaannya,” paparnya.
Pertama, lanjutnya, Undang-Undang Pasal 52A No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang PA yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Kedua, SEMA No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf c.
Ketiga, Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi berkomitmen menindaklanjuti pertemuan tersebut untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung pekan depan.“Pertemuan ini memperkuat eksistensi sidang isbat. Kami akan bahas secara detail minggu depan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya.