Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Melakukan Kegiatan Pemusanahan Blanko Akta Cerai Sebagai Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Akta Cerai (e-AC)

Jakarta – (Rabu , 08/10/2025) – Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., selaku Kuasa Pengguna Barang yang dalam kegiatan hari ini di wakili oleh Kepala Bagian Umum Fenny Sulistyaningsih, S.E, M.M. hadir dalam Pendokumentasian Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang masih tercatat BMN pada Ditjen Badan Peradilan Agama, Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang/taman Kantor Gedung sekretariat Mahkamah Agung RI menjadi penegasan komitmen Ditjen Badan Peradilan Agama dalam pemberlakuan Elektronik Akta Cerai sebagai tindak lanjut atas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta cerai di lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik , guna meningkatkan keamanan data dan dokumentasi, efektifitas dan efesiensi serta peningkatan layanan kepada Masyarakat. Dalam Hal ini juga Direktur Jenderal Peradilan Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI.3.3/VII/2025 Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan agama Secara Elektronik.

Kegiatan pemusnahan Blanko Akta Cerai fisik ini merupakan langkah pengendalian dan Pengamanan Barang Milik Negara di lingkungan Ditjen Badan Perdilan Agama yang juga sudah diatur di seluruh satuan kerja di lingkungan badan peradilan agama melalui surat Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor : 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektonik Akata Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya, Ibu kepala bagian umum yang mewakili sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama menyampaikan ”Pemusnahan Blanko Akta cerai harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kententuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Negara dari awal proses pengusulan Pemusnahan dan penghapusan sampai dengan pencatatanya di Aplikasi Sakti sebagai wujud tertib dalam pelaporan BMN” ujarnya. Selain daripada itu beliau menekankan proses pemusnahan blanko akta cerai ini harus dilaksanakan setelah mendapatkan surat persetujuan/ijin pemusnahan dari Sekretaris Mahkamah Agung selaku Kuasa Pengguna Barang dan sebaiknya pemusnahan ditindak lanjuti dengan cara dibakar serta diawasi secara tuntas terdokumentasi oleh tim panitia sampai dengan selesai.

Momen penting lainnya dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara Oleh seluruh panitia dan kemudian di sahkan oleh Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama selaku Kuasa Pengguna Barang
Penandatanganan BAST ini Adalah wujud dokumentasi dan bahan laporan kegiatan pada hari ini memastikan bahwa seluruh kegiatan pemusnahan blanko akta cerai keseluruhannya pemusnahan telah dengan tuntas dan sebagai bahan dalam menidaklanjuti proses penghapusan Barang Milik Negara.(RP)
