logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2159

Dirbinadmin Badilag Peringkat Enam

Jakarta l Badilag.net

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam Diklatpim II angkatan 40 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sepanjang Juli hingga November 2014.

Tidak hanya itu, Hasbi Hasan juga berhasil menduduki peringkat enam dari 60 peserta. Mereka adalah pejabat eselon III dan pejabat eselon II yang belum pernah mengikuti Diklatpim II, dari instansi pusat dan daerah.

 “Alhamdulillah, ini lebih dari espektasi saya. Masuk sepuluh besar saja sudah bagus, apalagi ranking enam,” kata Hasbi Hasan, seusai acara penutupan Diklat tersebut di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Secara keseluruhan, dari 60 peserta itu, tujuh peserta lulus dengan predikat sangat memuaskan; 18 peserta lulus dengan predikat memuaskan; 30 peserta lulus dengan predikat cukup memuaskan dan lima peserta belum lulus dan harus mengulang.

Deputi Bidang Aparatur LAN, Dr. M. Idris, M.Si, mengatakan bahwa penentuan kelulusan diklat ini dilakukan dengan parameter yang jelas. “Kita tidak boleh mempermainkan standar kelulusan. Karena itu, ada lima peserta yang belum kita luluskan karena beberapa hal,” tandasnya ketika memberi sambutan saat penutupan.

Mengenai penentuan peringkat terbaik, M. Idris mengungkapkan bahwa Tim Penguji dan Coach telah melakukan diskusi yang sangat serius, bahkan berlangsung panas. “Di kelas ini, pesertanya luar biasa. Banyak yang prestasinya bagus,” ia memberi alasan.

Peringkat pertama akhirnya diraih oleh Prof. Dr. Nizam,  Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kemendikbud. Ia mengusung proyek perubahan berjudul “Ujian Nasional Berbasis Komputer”.

Sulit tapi berhasil

Pada diklat yang difokuskan untuk mencetak pemimpin perubahan ini, Hasbi Hasan mengusung Proyek Perubahan berjudul “Integrasi  Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama dengan Manajemen Nikah dan Administrasi Kependudukan Secara Online”.

Proyek Perubahan ini pada dasarnya hendak mengintegrasikan tiga aplikasi, yaitu Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA), Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketiga aplikasi tersebut dikelola oleh tiga institusi yang berbeda. SIADPA dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; SIMKAH dikelola oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI; dan SIAK dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

SIADPA dibuat untuk mempermudah, mempercepat dan mendokumentasikan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA). Di samping itu, SIADPA juga menghasilkan informasi perkara yang dapat diakses oleh Pengadilan Tinggi Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan publik, baik melalui meja informasi di gedung Pengadilan Agama maupun melalui situs internet.

SIMKAH dibuat untuk mempermudah, mempercepat dan mendokumentasikan peristiwa pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). SIMKAH menghasilkan data yang dapat diakses oleh Kementerian Agama dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Sebagian data SIMKAH juga dapat diakses oleh publik melalui situs internet.

SIAK dibuat untuk memberikan layanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil di Tempat Perekaman Pendaftaran Penduduk (TPDK) di kecamatan-kecamatan yang langsung terhubung dengan data center Direktorat Jenderal  Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Hasbi Hasan, perlunya pengintegrasian tiga aplikasi tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa saat ini data nikah, talak, cerai, rujuk dan identitas kependudukan belum lengkap dan akurat, serta proses input-nya lambat. Data yang terdapat di SIADPA, SIMKAH dan SIAK sejauh ini belum sinkron dan terintegrasi. Selain itu, belum ada sistem yang dapat mendeteksi adanya identitas kependudukan ganda, bahkan pemalsuan identitas, padahal data yang tidak valid memiliki konsekwensi yuridis bagi setiap warga negara.

Tujuan utama Proyek Perubahan ini adalah terwujudnya jaringan kerja sama antar instansi terkait, baik pusat maupun daerah, dalam penyelenggaraan pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk dan identitas kependudukan, dengan menggunakan teknologi informasi.

“Tujuan tersebut selaras dengan dua area perubahan dalam Reformasi Birokrasi, yaitu penataan tata laksana dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Hasbi Hasan.

Jika tujuan itu tercapai, maka manfaatnya adalah validasi data nikah, talak, cerai, rujuk dan identitas kependudukan dapat dilakukan lebih mudah dan terhindar dari kesalahan tulis yang disebabkan oleh human error. Entri data juga lebih mudah sehingga mempercepat proses pelayanan dan menghemat waktu dan biaya. Data ganda dan pemalsuan identitas juga lebih mudah dicegah.  Manfaat lainnya ialah meningkatnya pelayanan prima terhadap administrasi kependudukan secara online.

Proyek perubahan ini memiliki tiga sasaran, yaitu sasaran jangka pendek (Juli-November 2014), sasaran jangka menengah (Januari-Desember 2015) dan sasaran jangka panjang (2016 dan seterusnya).

Sasaran jangka pendek adalah terwujudnya prototype aplikasi integrasi SIADPA, SIMKAH dan SIAK, kemudian dilakukan uji coba. Sasaran jangka menengah adalah terwujudnya aplikasi integrasi SIADPA, SIMKAH dan SIAK, kemudian disosialisasikan, diimplementasikan dan dievaluasi. Sedangkan sasaran jangka panjang adalah  terciptanya jaringan kerja sama antar institusi yang lebih luas, khususnya dengan lembaga penegak hukum lainnya, untuk mengintegrasikan data yang relevan.

Untuk mencapai sasaran jangka pendek, sesuai dengan durasi Diklatpim II yang diselenggarakan LAN, Hasbi Hasan menempuh pelbagai langkah, mulai dari diagnosa masalah, konsultasi dengan Coach dan Mentor, membentuk Tim Efektif, berkoordinasi dengan stakeholders, hingga membuat prototype dan mengujicoba aplikasi integrasi SIADPA dengan SIMKAH dan SIAK;  lalu mempresentasikan hasilnya di hadapan Penguji, Coach dan Mentor.

Pada tahap awal, integrasi data dimulai dengan proses pertukaran hak akses data pada SIADPA, SIMKAH dan SIAK. Setelah itu, dilakukan otomatisasi data kependudukan di ketiga lembaga tersebut. Tahap ini adalah tahap di mana perubahan data perceraian yang terdapat di SIADPA akan secara otomatis mengubah data status pernikahan pada SIAK dan SIMKAH dan begitu pula sebaliknya.

Data SIADPA yang dapat diakses dan diinput secara otomatis ke dalam SIMKAH dan SIAK meliputi: Nomor Akta Cerai; identitas para pihak yang melakukan perceraian; tanggal putusan; tanggal ikrar talak; nomor seri Akta Cerai; dan faktor penyebab perceraian.

Data yang dibutuhkan oleh SIADPA dari SIMKAH meliputi: Nomor Akta Pernikahan; nama pengantin; tanggal pernikahan; dan KUA tempat menikah. Sedangkan data yang dibutuhkan oleh SIADPA dari SIAK meliputi: Nama penduduk; status pernikahan; agama; pekerjaan; tempat dan tanggal lahir; dan alamat.

Prototype aplikasi integrasi SIADPA, SIMKAH dan SIAK saat ini dapat diakses di www.siadpabadilag.net/integrasi/.

Ke depan, akan dibuat situs khusus dengan nama domain tertentu yang menjadi rumah bersama bagi tiga aplikasi tersebut.

Kendala-kendala yang muncul selama melakukan Proyek Perubahan ini secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu kendala birokrasi dan kendala teknologi.

Dalam jangka pendek, kendala-kendala itu belum sepenuhnya teratasi. Meski demikian, dengan melihat hasil Proyek Perubahan sejauh ini, Hasbi Hasan optimis dalam jangka menengah dan jangka panjang nanti seluruh kendala itu dapat teratasi, sehingga integrasi SIADPA, SIMKAH dan SIAK dapat diimplementasikan sepenuhnya dan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik di lingkungan MA, Kemenag dan Kemendagri.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice