logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 2266

Dirbin Admin, Hasbi Hasan: Pelayanan Terpadu Wujud Pengabdian Kepada Masyarakat

Sampang | badilag.mahkamahagung.go.id

“Saat ini lebih dari 50 juta penduduk Indonesia tidak memiliki identitas hukum, bahkan lebih kurang 700 ribu Warga Negara Indonesia di luar negeri tidak memiliki identitas hukum.”

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag di hadapan Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sampang, dalam rangka pembinaan tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan agama, Rabu (14/11/2017).

Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN/PA/MSy Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran;

Hasbi Hasan pada kesempatan itu menyatakan bahwa kegiatan persidangan Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu ini telah dilaksanakan di 300 lebih tempat oleh pengadilan agama semenjak tahun 2014. “Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, lebih dari 17.000 perkara telah disidangkan dalam Pelayanan Terpadu.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengadilan agama juga menyidangkan WNI yang berada di luar negeri dengan mengadakan persidangan di luar negeri sebanyak lebih dari 4.000 perkara. “Meskipun angkanya masih jauh dari jumlah kebutuhan masyarakat sebagaimana dikemukakan di awal, namun peradilan agama tetap optimis akan dapat melayani kebutuhan masyarakat tersebut di tahun-tahun yang akan datang, tentunya dengan dukungan anggaran yang cukup dari pemerintah,”

Pelayanan Terpadu sebagaimana diatur di dalam PERMA No. 1 tahun 2015 pada intinya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses pengadilan dalam rangka mengatasi persoalan identitas hukum. Hasbi Hasan menambahkan, melalui asas sederhana, cepat dan biaya ringan, semestinya pengadilan memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memperoleh haknya dalam memperoleh identitas hukum pribadinya.

Pada pelayanan terpadu, persidangan dapat dilakukan oleh hakim tunggal; pada pelaksanaan persidangan hakim tunggal ini dibantu oleh seorang panitera pengganti, seorang jurusita pengganti dan seorang tenaga administrasi; dengan prosedur persidangan yang sangat sederhana; serta dapat menerapkan pemanggilan para pihak secara kolektif, baik melalui website, papan pengumuman pengadilan atau papan pengumuman kantor pemerintahan daerah setempat, atau dapat melakukan panggilan melalui kantor kepala desa dimana para pihak berdomisili.

“Asas biaya ringan sebagaimana dimaksud di atas dapat diimplementasikan dengan merealisasikan anggaran prodeo yang tersedia di DIPA pengadilan agama pada pelaksanaan persidangan pelayanan terpadu ini”, tambahnya. Sehingga masyarakat yang memiliki akses dan ekonomi terbatas dapat terlayani dengan mengedepankan kepentingan mereka.

Komitmen Pelayanan PA Sampang

Pada kesempatan tersebut, Hasbi Hasan memompa semangat pimpinan, hakim dan seluruh pegawai PA Sampang untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang, agar PA Sampang juga dapat melaksanakan persidangan dalam Pelayanan Terpadu sebagaimana telah dilaksanakan di pengadilan agama lainnya di Indonesia. “Itulah salah satu wujud pengabdian kita kepada masyarakat,” imbuhnya.

Penerima manfaat dari persidangan dalam Pelayanan Terpadu ini adalah masyarakat yang belum memiliki identitas hukum, kemudian masyarakat yang memiliki kendala dari sisi ekonomi dan geografis, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta masyarakat yang tidak memiliki akses ke pengadilan.

Ketua PA Sampang Drs. Moh. Syafruddin, M.Hum didampingi Hakim, Panitera, Sekretaris beserta seluruh jajarannya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan persidangan Pelayanan Terpadu, dengan langkah koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintahan daerah setempat.

Moh. Syafruddin yang baru dilantik menjadi Ketua PA Sampang pada akhir September 2017 ini menyatakan bahwa disamping kesiapannya tersebut, pada saat koordinasi juga akan menyampaikan permintaan khusus untuk pengamanan persidangan kepada pemerintahan daerah, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca persidangan, karena Kabupaten Sampang saat ini termasuk merupakan wilayah rawan konflik yang sewaktu-waktu dapat terjadi konflik antar kelompok masyarakat yang berpotensi membahayakan keamanan aparatur pengadilan agama.

Di akhir pembinaan, Dirbin Admin Ditjen Badilag yang didampingi Adil Fakhru Roza, hakim Pengadilan Agama Cilegon ini berpesan agar seluruh aparatur peradilan agama harus tetap menjaga performance, keikhlasan, inovasi dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

[Adil Abu Fatih]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice