logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8383

 

Delegasi MA Sudan, yang datang bersama Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Badilag Hidayatullah MS, disambut oleh Ketua PN Jakarta Pusat Suharto dan jajarannya dengan ramah.

Mengenai pengadilan anak, Dr. Haydar mengungkapkan bahwa Sudan memiliki pengadilan khusus untuk anak pada tahun 2010. Mirip di sini, hakim pengadilan anak di Sudan mendapat pelatihan khusus dan harus menjalani proses sertifikasi.

Hakim yang punya hak menjadi ketua pengadilan anak di Sudan adalah hakim yang berada di level tertinggi pada pengadilan tingkat pertama (Mahkamah ‘Am).

Penanganan tindak pidana oleh anak di Sudan dilakukan serba khusus. “Penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan oleh polisi khusus anak. Anak-anak yang diperiksa mendapat penjagaan secara khusus,” ujar Dr. Haydar.

Selain itu, polisi, jaksa dan hakim tidak boleh memakai seragam resmi saat menangani kasus anak supaya anak tidak takut.

Di Sudan, sidang perkara anak dilakukan oleh hakim tunggal, sebagaimana sidang-sidang perkara lain pada pengadilan tingkat pertama.

Saat proses persidangan, anak yang jadi terdakwa tidak berada di ruang sidang, melainkan ditempatkan di ruang sebelah. Guna mendapatkan keterangan sang anak, pengadilan Sudan memanfaatkan teleconference. “Yang hadir dalam sidang adalah wali anak,” kata Dr. Haydar.

Setelah divonis, anak tersebut tidak dibawa ke penjara, melainkan dibawa ke tempat khusus. Itu adalah bentuk hukuman terberat. Selain itu, bisa juga walinya didenda dan sang anak dikembalikan kepada orang tuanya.

Hakim di Sudan dapat memberi keringanan atau pengurangan hukuman jika sang anak berperilaku baik selama tinggal di rumah tahanan khusus anak.

Jika tindak pidana dilakukan anak-anak bersama orang dewasa, maka anak-anak disidangkan di pengadilan anak dan orang dewasa disidangkan di pengadilan biasa.

“Yang termasuk kategori anak di Sudan adalah anak yang berusia 7 hingga 18 tahun,” beber Dr. Haydar.

Ketua PN Jakarta Pusat menyimak penjelasan itu dengan serius. Menurutnya, pengadilan di Sudan dan Indonesia memiliki kesamaan dan perbedaan dalam menangani perkara anak. Hal-hal yang sama misalnya mengenai sertifikasi hakim anak, hakim tunggal dan penggunaan pakaian hakim.

“Kami tidak punya institusi khusus bernama pengadilan anak. Hanya regulasi dan hakimnya yang khusus,” kata Ketua PN Jakarta Pusat.

Di Indonesia, setiap PN punya kewenangan untuk menyidangkan perkara anak. Meski begitu, hanya hakim yang punya sertifikat yang boleh menyidangkan perkara anak.

Berbeda dengan di Sudan, di Indonesia anak yang jadi terdakwa tetap dihadirkan di ruang sidang. “Yang belum ada di tempat kami adalah teleconference. Dengan demikian, anak masih masih dapat melihat hakim dan jaksa walaupun dengan kostum yang berbeda,” ia menjelaskan.

Juga berbeda dengan di Sudan, yang disebut anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia adalah anak yang berusia 8 hingga 18 tahun. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.

“Tapi berdasarkan Undang-Undang yang terbaru, batas usia anak yang boleh diadili adalah 12 hingga 18 tahun,” ungkap Ketua PN Jakarta Pusat. Undang-Undang yang dimaksud olehnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Undang-Undang tersebut mulai berlaku efektif pada 2014.

Surprise

Mengenai pengadilan tipikor, Dr. Haydar dan dua rekannya tertarik dengan penggunaan hakim ad hoc. “Apa saja syarat menjadi hakim ad hoc dan bagaimana cara merekrut mereka?” tanya Dr. Haydar.

Ketua PN Jakarta Pusat lantas menjelaskan, yang dapat menjadi hakim ad hoc tipikor adalah orang yang sudah berusia 40 tahun, berpendidikan minimal sarjana hukum dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.

“Mahkamah Agung yang merekrut. Proses seleksinya ketat,” tuturnya.

Selain harus lulus tes tulis dan wawancara, para calon hakima ad hoc harus melewati uji publik. “Nama-nama mereka diumumkan di media massa untuk memperoleh masukan dari masyarakat mengenai track record mereka,” imbuh Ketua PN Jakarta Pusat.

Dr. Haydar terkejut mendengar penjelasan tersebut. “Ini surprise. Ada permintaan komentar dari publik,” serunya.

Ketua PN Jakarta Pusat menambahkan, penentuan jumlah dan komposisi hakim pada pengadilan tipikor didasarkan pada nominal perkara.

“Kalau kurang dari Rp 3 miliar, majelis hakim terdiri dari tiga orang, yaitu dua hakim karir dan satu hakim ad hoc. Kalau lebih dari Rp 3 miliar, majelis hakim terdiri dari lima orang, yaitu tiga hakim karir dan dua hakim ad hoc,” ungkapnya.

Selain berbagi pengalaman dan bertanya-jawab, delegasi MA Sudan juga memaksimalkan kunjungannya kali ini untuk melihat-lihat berbagai ruangan di PN Jakarta Pusat. Secara khusus, mereka mempelajari ruang sidang untuk perkara anak yang desainnya berbeda dengan ruang-ruang sidang lain di PN Jakarta Pusat.

Usai mengunjungi PN Jakart Pusat, pada hari yang sama, delegasi MA Sudan meluncur ke Masjid Istiqlal untuk shalat dhuhur, lalu mengadakan pertemuan dengan Imam Besar Masjid Istiqlal. Sore harinya, mereka mengadakan pertemuan dengan DSN MUI.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice