logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5955

Di Kota Santri, Permohonan Dispensasi Nikah Ternyata Tinggi


 

Ponorogo l Badilag.net

Ada fakta tak terduga di PA Ponorogo. Di PA yang berada di Kota Santri itu, ternyata angka permohonan dispensasi nikah cukup tinggi.

“Kebanyakan permohonan itu diajukan karena calon istri telah hamil duluan,” ungkap Panitera/Sekretaris PA Ponorogo Chusnul Hadi, S.Ag di kantornya, pekan kemarin.

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU 1/1974 tentang Perkawinan, agar boleh melangsungkan pernikahan, calon suami harus berusia minimal 19 tahun dan calon istri harus berusia minimal 16 tahun.

Jika calon suami belum berusia 19 tahun dan/atau calon istri belum berusia 16 tahun, maka harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

Di Kabupaten Ponorogo, pada tahun 2013 lalu, ada lebih 200 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke PA Ponorogo. Setahun, PA Kelas IB itu menangani sekitar 2300 perkara. Kebanyakan adalah perkara cerai.

“Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah lebih banyak lagi,” kata Chusnul Hadi.

Ponorogo dijuluki Kota Santri, karena masyarakat di wilayah ini terkenal agamis dan di wilayah ini terdapat banyak pondok pesantren, baik yang modern maupun tradisional. Salah satu yang paling terkenal adalah Ponpes Gontor.

Di Ponorogo juga berdiri beberapa perguruan tinggi Islam yang perkembangannya cukup pesat. Di antaranya adalah STAIN Ponorogo dan Unmuh Ponorogo.

Di sisi lain, angka perceraian di wilayah ini terhitung cukup tinggi. Sebagaimana di Kabupaten Malang, banyak warga Ponorogo yang bekerja sebagai TKI dan TKW.

“Mereka yang jadi TKI dan TKW itu banyak yang cerai,” ujar Chusnul Hadi.

Mengenai tingginya permohonan dispensasi nikah karena calon istri hamil terlebih dulu, Chusnul Hadi mengatakan bahwa hal itu terjadi karena maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Mungkin orang tua mereka kurang mengontrol,” tandasnya.

Sediakan blanko

Di PA Ponorogo belum ada Posbakum yang salah satu tugasnya ialah membantu calon penggugat atau pemohon membuat surat gugatan atau permohonan.

Karena pada umumnya masyarakat yang berperkara masih buta hukum dan tidak bisa membuat gugatan atau permohonan sendiri, PA Ponorogo lantas menyediakan berbagai blanko gugatan dan permohonan yang bisa diisi dengan mudah oleh calon penggugat atau pemohon. Di antara blanko yang disediakan ialah blanko permohonan dispensasi nikah.

Sebagaimana umumnya surat permohonan, di situ terdapat uraian mengenai identitas pemohon, posita atau alasan-alasan permohonan dan petitum atau tuntutan dalam permohonan.

Yang menarik, pada blanko permohonan dispensasi nikah calon istri, terdapat posita yang menerangkan bahwa pernikahan sangat mendesak dilakukan karena satu di antara dua sebab, yaitu “Sekarang anak pemohon telah hamil ..... bulan” atau “Pemohon sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan”.

Surat permohonan dispensasi nikah itu harus disertai surat asli penolakan dari KUA, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice