logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2760

Delapan Calon Hakim Agung Kamar Agama Diklarifikasi Rekam Jejaknya

Jakarta l Badilag.net

Komisi Yudisial sedang mengklarifikasi rekam jejak 32 orang yang telah berhasil melewati tahap III pada seleksi calon hakim agung (CHA) periode I tahun 2015. Upaya ‘turun gunung’ yang dilakukan langsung oleh para Komisioner KY itu dimulai pada 6 hingga 19 April 2015.

Sebelumnya, pada 5-6 Maret 2015, KY mengadakan seleksi tahap III yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan dan kepribadian (profile assessment). Seleksi tahap ini diikuti 36 orang dan empat di antaranya dinyatakan gagal.

Dari 32 CHA yang masih berkompetisi dan rekam jejaknya sedang diklarifikasi, 8 di antaranya adalah CHA Kamar Agama. Selebihnya adalah 6 CHA Kamar Pidana, 9 CHA Kamar Perdata, 3 CHA Kamar Militer, dan 6 CHA Kamar Tata Usaha Negara.

Delapan  CHA Kamar Agama tersebut adalah Drs. H. Insyafli, M.HI [Hakim tinggi PTA Pekanbaru], Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. [Wakil Ketua PTA Jambi], Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. [Wakil Ketua PTA Bengkulu], Dr. H. Achmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. [Hakim Tinggi PTA Semarang], Dr. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. [Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA], Dr. H. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. [Wakil Ketua PTA Medan], Dra. Hj. Sisva Yetty, S.H., M.H. [Hakim Tinggi PTA Surabaya], dan Dr. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. [Ketua PTA Maluku Utara].

Bahan-bahan yang digunakan KY untuk mengklarifikasi rekam jejak para CHA berasal dari KPK, hasil investigasi Tim KY dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Ketua Bidag Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan, KY telah memperoleh data dari KPK berupa hasil analisis terhadap LHKPN yang dilaporkan 32 CHA.

“KY mendapatkan informasi terkait dengan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara, harta kekayaan yang belum dilaporkan, kewajaran LHKPN, serta data aduan masyarakat,” kata Taufiqurrahman Syahuri, dikutip Badilag.net dari situs KY.

Setelah melakukan klarifikasi rekam jejak, KY akan menyelenggarakan wawancara akhir yang terbuka untuk umum.  Tim Seleksi, dalam proses ini, akan melibatkan mantan hakim agung dan tokoh masyarakat.  

Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.

Nama-nama CHA yang lolos dalam wawancara akhir di KY akan disodorkan ke Komisi III DPR guna memperoleh persetujuan.

Pada seleksi kali ini KY berencana memilih delapan CHA, dengan rincian dua orang untuk Kamar Pidana, dua orang untuk Kamar Perdata, satu orang untuk Kamar Agama, satu orang untuk Kamar Militer dan dua orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.

Satu di antara mereka akan dipilih untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice