logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2184

Dari KTP hingga Surat Pernyataan Nikah Sirri

Depok l Badilag.net

Ada pelbagai fakta menarik di balik terselenggaranya sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat (6/3/2015). Salah satunya ialah mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan yang hendak mengikuti sidang terpadu.

Di samping melampirkan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga, serta menyerahkan pas foto, mereka juga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM itu diperlukan, karena layanan ini memang hanya ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Di samping itu, mereka juga mesti mengisi blanko permohonan isbat nikah yang ditujukan kepada Ketua PA Depok. Blanko yang disiapkan Disdukcapil itu memuat identitas pemohon I (suami) dan pemohon II (istri), posita dan petitum.

Pada posita itu diterangkan kronologi pernikahan sirri yang mereka lakukan, dimulai dengan waktu dan tempat dilangsungkannya nikah sirri.

Di sana juga dijelaskan status mereka saat melakukan nikah sirri: apakah masih lajang atau sudah duda/janda. Diuraikan juga nama wali nikah dan saksi-saksi. Di posita itu juga dijabarkan maskawin apa yang diberikan pihak suami dan dibayar secara tunai atau tidak.

Ditegaskan pula bahwa di antara pemohon I dan pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, pertalian sesusuan, dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut hukum Islam maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih di bagian posita, mereka menerangkan kondisi rumah tangga mereka setelah melakukan pernikahan. Jika telah memiliki anak atau beberapa anak, nama dan tempat tanggal lahir anak-anak itu diuraikan.

Mereka juga menegaskan bahwa selama pernikahan tidak ada pihak ketiga yang menggangu gugat pernikahan mereka. Selama pernikahan, mereka juga tetap beragama Islam.

Disampaikan pula bahwa sampai sekarang mereka belum memiliki kutipan akta nikah, karena pernikahan mereka tidak terdaftar di KUA. Di sisi lain, mereka membutuhkan akta nikah untuk alasan hukum dan pengurusan dokumen-dokumen yang mereka perlukan, yang terlebih dahulu memerlukan penetapan pengesahan atau isbat nikah.

Setelah itu, di bagian petitum, mereka meminta PA Depok agar mengabulkan permohonan mereka, dengan menetapkan pernikahan sirri yang dulu mereka lakukan kini sah.

“Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya,” begitu bunyi salah satu petitum itu.

Ada lagi satu syarat yang dipatok Disdukcapil agar mereka bisa mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Mereka harus mengisi Surat Pernyataan Nikah Sirri yang formatnya juga telah disediakan Disdukcapil.

Surat pernyataan di atas materai itu memuat identitas pihak suami dan istri, yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.

Setelah itu, mereka menyatakan bahwa bahwa mereka telah menikah secara sirri pada hari, tanggal, bulan dan tahun tertentu.

“Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan bila di kemudian hari surat pernyataan ini tidak benar, maka kami bersedia dihadapkan kepada hukum yang berlaku,” demikian bunyi penutup surat pernyataan itu.

Berawal dari MoU

Layanan sidang terpadu di Depok diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara tiga pihak, yaitu Pengadilan Agama, Pemertintah Kota dan Kantor Kementerian Agama Depok, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua PA Depok Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. mengatakan, sebelum adanya sidang terpadu, awalnya kerja sama itu hanya melibatkan dua pihak, yaitu PA dan Pemkot Depok.

“Tapi bagaimana mungkin dapat dikeluarkan akta kelahiran, kalau pernikahannya tidak terdaftar di KUA. Makanya kami libatkan Kemenag,” ujarnya.

Setelah adanya MoU itu, pihak Pemkot melalui Disdukcapil melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Setiap warga yang belum memiliki identitas hukum berupa buku nikah dan akta kelahiran dipersilakan untuk mendaftar.

“Untuk memudahkan masyarakat, kami jemput bola,” kata Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir, kepada Badilag.net.

Setelah sidang terpadu edisi perdana di Kecamatan Cinere berhasil diselenggarakan, ketiga pihak yang meneken MoU itu siap untuk menyelenggarakan layanan serupa di 10 kecamatan lainnya di wilayah Kota Depok.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice