logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9040

Dari Fatwa MUI hingga Publikasi Putusan di Sudan


Jakarta l Badilag.net

Usai shalat dhuhur berjamaah di masjid yang terletak di lantai dua Gedung Sekretariat MA, delegasi MA Sudan berbagi informasi di ruang rapat Badilag, di lantai enam gedung yang sama, Senin (24/6/2013).

Pertukaran informasi itu dipimpin oleh Dirjen Badilag Purwosusilo dan dihadiri para pejabat eselon II dan III Badilag. Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman beserta sejumlah hakim tinggi dan para Ketua PA sewilayah DKI Jakarta hadir dalam pertemuan itu. Wakil Ketua PTA Banten Humaidi Husen juga hadir.

Dalam pertemuan itu, hakim agung Sudan sekaligus pimpinan delegasi MA Sudan Dr. Haydar Ahmad Daf’ullah memberi penjelasan mengenai pelbagai hal seputar sistem peradilan di Sudan, mulai dari struktur pengadilan, jumlah hakim hingga anggaran pengadilan.

Sesuai harapan Dirjen Badilag, pertemuan ini lebih banyak diisi dengan tanya jawab. “Saya harap ini akan jadi bahan diskusi yang menarik,” tutur Dirjen Badilag.

Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman mendapat kesempatan pertama. “Apakah di Sudan ada lembaga semacam MUI dan bagaimana koordinasi MUI di sana dengan lembaga peradilan?” ujarnya.

Abdul Mun’im Balla, yang berstatus hakm tinggi di Sudan, menjawab pertanyaan itu. Ia mengatakan, di Sudan juga ada lembaga fatwa, tapi fatwa dari lembaga tersebut tidak punya kekuatan mengikat, apalagi terhadap lembaga peradilan.

“Kenapa demikian? Karena berbagai macam fatwa di tempat kami hanya kasus per kasus. Fatwa merupakan penjelasan terhadap persoalan personal yang sepihak, sedangkan putusan kami diperoleh dari kedua belah pihak,” ujar Abdul Mun’im.

Mengenai fatwa publik, sebagaimana di Indonesia, agar bisa berlaku di pengadilan, fatwa tersebut harus dibawa ke parlemen untuk dijadikan hukum positif.

Humaidi Husen, Wakil Ketua PTA Banten, ingin mengetahui perbedaan mahkamah juz’iyah dan mahkamah aryaf atau pengadilan desa. “Apakah semua perkara harus masuk ke situ lebih dulu?” tuturnya.

Menjawab pertanyaan itu, Abdul Rahman Muhammad Taha, yang berstatus hakim tinggi di Sudan, menjelaskan bahwa ada perbedaan substansial antara pengadilan juz’i dan pengadilan desa.

Pengadilan juz’i sesungguhnya adalah pengadilan tingkat pertama. Di Sudan, pengadilan tertinggi adalah Mahkamah ‘Ulya, lalu di bawahnya ada Mahkamah Isti’naf atau pengadilan tingkat banding dan Mahkamah ‘Am atau pengadilan tingkat pertama. Mahkamah ‘Am ini terbagi menjadi tiga level, yang disebut sebagai Mahkamah Juz’iyah.

“Semua level pengadilan di tingkat pertama itu punya kewenangan yang berbeda, terutama didasarkan pada nilai  atau nominal,” kata Abdul Rahman. Sebagai contoh, perkara perdata yang nilainya kecil diajukan ke pengadilan tingkat pertama level terendah. Sedangkan perkara perdata yang nilainya besar langsung diajukan ke pengadilan tingkat pertama level tertinggi.

Sementara itu, pengadilan desa di Sudan dibentuk untuk menangani perkara yang sangat sederhana, dengan mengacu pada ketentuan adat.

“Di Sudan ada banyak qabilah dengan berbagai adat. Yang jadi hakim adalah orang yang sangat mengerti adat setempat,” Abdul Rahman menjelaskan.

Putusan dari pegadilan desa dapat dimintakan upaya banding. Jika itu putusan pidana, upaya banding diajukan ke pengadilan juziyah paling tinggi, dan jika itu putusan perdata, maka upaya banding diajukan ke pengadilan juziyah paling rendah.

Masih soal pengadilan desa, hakim tinggi PTA Jakarta Endang Ali Ma’sum ingin tahu apakah apakah pengadilan desa di Sudan adalah pengadilan yang sesungguhnya atau pengadilan semu. Ia juga penasaran, mengapa di Sudan semua perkara di pengadilan tingkat pertama hanya ditangani oleh hakim tunggal.

Abdul Mun’im Balla menjelaskan, pengadilan desa adalah pengadilan yang sesungguhnya, seperti pengadilan lain, namun perkaranya sederhana dan jauh dari perkotaan. “Putusannya bisa dieksekusi, baik putusan perdata maupun pidana,” tandasnya.

Lalu, mengapa perkara-perkara di pengadilan tingkat pertama hanya diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal?

“Kami tidak mau memberi jawaban berbelit-belit. Memang begitulah yang kami lakukan sejak dulu,” kata Dr. Haydar.

Ketua PA Jaksel Yasardin ingin menggali lebih lanjut mengenai beberapa hakim agung di Sudan yang ditempatkan di pengadilan banding. “Apakah apakah sebagai pengawas saja atau juga menangani perkara?” ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Dr. Haydar mengatakan bahwa hakim agung yang menjadi pimpinan pengadilan tingkat banding berfungsi sebagai supervisor. Di samping itu, mereka juga tetap bertugas menangani perkara kasasi.

 

Achmad Cholil, staf khusus Dirjen Badilag, penasaran terhadap publikasi putusan di Sudan. Ia ingin tahu, apakah publikasi putusan di Sudan diwajibkan atau tidak. “Kalau di Indonesia, semua putusan wajib dipublikasikan di internet. Bagaimana di Sudan?” ujarnya.

Selain itu, Achmad Cholil juga ingin mengetahui penggunaan teknologi untuk mendukung administrasi perkara di Sudan. “Kami di sini menggunakan SIADPA. Bagaimana dengan Sudan?” tanya Achmad Cholil.

Dr. Haydar, menjawab pertanyaan itu, menjelaskan bahwa setiap putusan di pengadilan Sudan harus dibaca dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Transparansi juga kami lakukan, tapi dengan cara berbeda. Kami juga punya website, namun tidak semua putusan pengadilan dipublikasikan di situ,” ungkap Dr. Haydar.

Publikasi putusan di Sudan, menurut Dr. Haydar, dilakukan menggunakan jurnal yang merangkum berbagai putusan. Jurnal tersebut sudah terbit sejak 1956. Itulah, menurut Dr. Haydar, wujud transparansi lembaga peradilan di Sudan.

“Transparansi adalah hal paling utama untuk menjamin keadilan,” tandasnya.

Dr. Haydar menambahkan, saat ini MA Sudan sedang melakukan komputerisasi untuk mendukung administrasi perkara.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice