logo web

on . Dilihat: 15565

Ketua PTA Semarang Wildan Suyuthi (paling kiri) memoderatori pertemuan Sekretaris MA dan jajarannya dengan pimpinan pengadilan dan operator Komdanas se-Jawa Tengah.

Hal pertama yang disorot Nurhadi adalah tunjangan hakim yang telah diterima oleh hakim tingkat pertama dan banding yang cukup besar. Pemberian tunjangan tersebut menurutnya harus tetap membuat para hakim disiplin dan selalu menunjukkan performance yang prima.

“Menyikapi hal ini pimpinan MA dalam waktu dekat akan mengadakan Rapim untuk mencari mekanisme kontrol terbaik untuk tetap menjaga kedua hal tersebut,” ujarnya.

Pencatatan aset MA menjadi sorottan berikutnya. Nurhadi memberikan apresiasi kepada pengeloa SIMAK-BMN di Jawa Tengah yang telah berhasil mencapai ‘zero’ selisih saat verifikasi/validasi oleh Lembaga Keuangan Negara terkait.

“Keberhasilan Jawa Tengah memberikan andil besar dalam tercapainya status WDP yang kemudian akan menuju WTP untuk MA,” tandas Nurhadi.

Nurhadi juga menyinggung tingkat serapan anggaran MA. Tahun kemarin, dengan satuan kerja berjumlah 830, serapan anggaran MA mencapai 95,07%. Dengan serapan sebesar itu, MA berhasil meraih urutan ke-2 di bawah Kementerian Pertanian untuk kategori Kementerian/Lembaga yang memiliki jumlah satuan kerja terbanyak. Secara nasional, dalam hal serapan anggaran, MA berada di urutan 12 dari 95 Kementerian/Lembaga.

“Hal ini cukup membanggakan melihat cukup besarnya anggaran yang diterima MA,” kata Nurhadi.

Pada kesempatan ini Nurhadi juga memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di MA dan badan peradilan di bawahnya. Selain memaparkan perkembangan sistem kamar untuk para hakim agung, Nurhadi juga menyampaikan persoalan pemisahan Panitera dan Sekretaris di pengadilan.

Laporan akuntabilitas

Kepala BUA Dr. H. Aco Nur, MH. menyebutkan bahwa akuntabilitas MA mendapatkan nilai 51%. Penilaian itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Aco Nur, nilai yang diberikan Kemenpan tersebut bukanlah nilai yang membanggakan. Karena itu akuntabilitas MA harus terus ditingkatkan. Apalagi, MA telah dijadikan standar untuk transparansi Kementrian/Lembaga.

Kepala Biro Perencanaan Drs.Bahrain Lubis, SH.,MH, menyatakan bahwa perencanaan yang disampaikan oleh Satuan Kerja harus konsisten dan akuntabel.

“Perencanaan yang matang harus dilengkapi dengan Term Of Reference (TOR) dan data pendukungnya. Jadi, jangan sembarang mengusulkan kegiatan dan anggaran jika tidak dilengkapi kedua hal tersebut,” tegasnya.

Ia juga menginformasikan bahwa MA telah meyiapkan LPSE sebagai tempat satker melakukan pengadaan.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sutisna, S.Sos, M.Pd lebih menyoroti LAKIP. Hingga sekarang, menurutnya LAKIP MA belum mendapatkan nilai yang memuaskan. Ke depan, diharapkan MA mampu mewujudkan LAKIP yang bernilai minimal "B".

“Untuk itu kami harapkan seluruh korwil untuk mengadakan koordinasi tingkat nasional untuk menindaklajuti temuan-temuan BPK dengan memanfaatkan MoU antara MA dan BPKP,” ungkapnya.

Mengenai realisasi anggaran, ia menegaskan, yang mesti diperhatikan bukan saja bagaimana membelanjakan uang negara, namun juga nilai kemanfaatannya.

“Terlebih lagi dengan adanya reward and punishment untuk tingkat capaian realisasi tertentu. Jangan sampai satker berlomba-lomba ‘menghabiskan’ uang negara tapi lupa dengan prinsip kemanfaatan,” tegasnya.

Demi WTP

Laporan keuangan MA yang mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan belum WTP (Wajar Tanpa Perkecualian) salah satunya terjadi karena adanya kekurangan dalam hal manajemen aset. Demikian dikatakan Kepala Biro Perlengkapan Ade Usman, SH., MH.

Ade Usman menjelaskan, ada  lima temuan BPK mengenai aset MA. Pertama, aset tetap yang tidak diketahui keberadaanya. Kedua, aset rusak berat belum dilakukan penghapusan. Ketiga, ketidaksesuaian nilai BMN antara yang di realisasi anggaran dengan nilai perolehannya. Keempat, masih adanya selisih konversi Inventarisasi Penilaian. Dan kelima, khusus Pengadilan Negeri terjadi ketidaksesuaian pada BAP yang berada di Sekretaris MA dengan BPK.

Banyak hal yang perlu disingkronkan, menurut Ade Usman. Selain itu, dalam pengelolaan aset, unsur keberadaan, pemanfaatan dan dokumen mutlak harus ada.

“Keberadaan berarti barang harus eksis atau nyata keberadaanya. Pemanfaatan aset juga harus benar-benar ada untuk menunjang pelaksanaan tupoksi. Dan yang terpenting adalah dokumen tentang aset juga harus ada dan terlaporkankan secara benar,” ia menjelaskan.

Ditambahkannya, rumah dinas harus didaftarkan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Jika perolehannya melalui peralihan maka dokumen yang menjelaskan peralihan juga harus jelas dan lengkap.

(54m l hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice