logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8696

Dari 13 Jenis, Laporan Perkara Peradilan Agama Bertambah Jadi 22 Jenis

Badung l Badilag.net

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag mengadakan seminar dan sosialisasi standar pelaporan perkara peradilan agama, Selasa hingga Kamis (6-8/10/2015), di Badung.

Narasumber pada acara yang diikuti para panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dari lingkungan peradilan agama ini adalah Wakil Ketua PTA Jakarta Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Ia sekaligus menjadi ketua tim pengarah penyusunan draft standar pelaporan perkara peradilan agama.

Hj. Umiyati, S.H., Kasubdit Tata Kelola Ditjen Badilag yang menjadi ketua panitia acara ini, mengungkapkan bahwa draft yang diseminarkan ini sudah dua kali dibahas oleh tim penyusun yang unsur-unsurnya berasal dari Badilag, PTA dan PA.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapatkan masukan-masukan, sebelum akhirnya draft ini menjadi standar yang baku dan diberlakukan secara nasional,” kata Umiyati.

Para peserta seminar setuju, ada 22 format laporan perkara yang perlu disusun, dibahas, disepakati dan dan distandarkan. Format laporan sebanyak itu merupakan pengembangan dari 13 format laporan sebelumnya.

Jika dirinci, ke-22 format laporan perkara itu terdiri dari Laporan Keadaan Perkara (LIPA 1), Laporan Perkara Banding (LIPA 2), Laporan Perkara Kasasi(LIPA 3), Laporan Perkara Peninjauan Kembali(LIPA 4), Laporan Perkara Eksekusi (LIPA 5), Laporan Kegiatan Hakim (LIPA 6), Laporan Keuangan Perkara (LIPA 7), Laporan Rekapitulasi Perkara (LIPA 8), Laporan Perkara Mediasi (LIPA 9), Laporan Akta Cerai (LIPA 10), dan Laporan Perkara Iwadh (LIPA 11), Laporan Faktor-faktor Penyebab Perceraian (LIPA 12), dan Laporan Perkara Khusus (LIPA 13).

Selain itu adalah Laporan Perkara Sidang Keliling (LIPA 14), Laporan Perkara Prodeo (LIPA 15), Laporan Perkara Posbakum (LIPA 16), Laporan Perkara HHK (LIPA 17), Laporan Perkara HHKL (LIPA 18), Laporan Perkara yang Sudah Diminutasi (LIPA 19), Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara (LIPA 20), Laporan Perkara Verzet (LIPA 21) dan Laporan Tabayun (LIPA 22).

Dengan bertambahnya format laporan perkara yang tersedia dan terstandarkan, diharapkan penghimpunan dan pengolahan data perkara dapat semakin mudah, cepat dan komplit.

Perlu payung hukum

Para peserta seminar juga setuju, seluruh laporan perkara itu nanti tidak lagi dibuat dan dikirim dalam bentuk print out, melainkan dalam wujud dokumen elektronik yang secara otomatis dihasilkan oleh SIADPA hasil redesain dan hasilnya dapat dilihat di infoperkara.badilag.net.

Untuk itu, supaya lebih jelas dan sekaligus memiliki daya paksa, diperlukan payung hukum berupa Surat Edaran dari Dirjen Badilag.

Sebelumnya, secara berkala, setiap PA mengirim laporan perkara secara manual ke PTA. Di sisi lain, sejak beberapa tahun terakhir, Badilag menggunakan data elektronik yang tersedia pada infoperkara.badilag.net untuk mengetahui keadaan perkara tiap-tiap PA.

Metode yang berbeda itu kerap menghasilkan data yang berbeda. Data pada laporan manual yang dikirim PA ke PTA ternyata tidak sinkron dengan data elektronik yang dihasilkan SIADPA dan dapat diakses di infoperkara.

Nanti, dengan berakhirnya era pengiriman laporan perkara dari PA secara manual dan diganti dengan cara digital, diharapkan sinkronisasi data tidak lagi jadi masalah laten. Sebab, baik PA, PTA maupun Badilag akan merujuk data dari sumber yang sama dengan metode yang sama.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice