logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 14345

Ciri Khas Putusan Peradilan Agama Perlu Ditampakkan


Mantan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Syamsuhadi Irsyad (tengah), diapit oleh hakim agung Habiburrahman (kanan) dan Dirjen Badilag Purwosusilo (kiri). [Foto: Iwan Kartiwan]

Jakarta l Badilag.net

Putusan hakim peradilan agama perlu menampakkan ciri khas yang tidak terdapat pada putusan hakim dari lingkungan peradilan lainnya. Kekhasan putusan itu tidak saja ditandai dengan kalimat basmalah, tapi juga adanya kutipan ayat-ayat al-Quran atau hadis yang sahih untuk menopang pertimbangan hukum.

Demikian diungkapkan sesepuh peradilan agama Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H. M.Hum pada rapat koordinasi Badilag dengan para Ketua dan Wakil Ketua PTA/MSA di Jakarta, Kamis malam (12/9/2013).

“Saya berharap, dalam membuat putusan, selain menggunakan Undang-Undang, perlu diwarnai dengan ayat-ayat al-Quran atau hadis-hadis dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.

Dengan majunya teknologi, menurut mantan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial itu, sangat mudah mencari ayat al-Quran atau hadis yang relevan dengan putusan. Kitab yang berjilid-jilid, yang dulu memenuhi rak lemari, kini bisa disimpan secara digital di komputer.

“Sekarang kita sangat mudah mengambil ayat-ayat dan hadis-hadis lewat IT. Tolong, dalam membuat pertimbangan hukum, carilah mana yang perlu dirangkapi dengan ayat-ayat atau sunnah rasul,” tandasnya.

Penggunaan nash-nash itu selain dapat memunculkan ciri khas putusan peradilan agama, juga diharapkan dapat memperkuat argumen hakim. Dengan begitu, hakim peradilan agama dapat membuat putusan yang lebih baik dan adil.

“Putusan yang baik itu ialah apabila orang yang kalah merasa pantas kalah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan hakim agung Dr. H. Habiburrahman, M. Hum. Baginya, pencantuman ayat al-Quran atau hadis dalam putusan hakim peradilan agama sangat perlu.

“Saya sepakat, putusan kita perlu memuat ayat al-Quran dan hadis. Dengan begitu, akan lebih komplit dan menambah nilai putusan kita,” ujarnya.

Lebih jauh, Habiburrahman mengingatkan, saat ini putusan peradilan agama tidak hanya dibaca oleh para pihak yang berperkara, tapi juga dibaca dan dikaji oleh berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri. Hal itu terjadi seiring dengan mudahnya publik mengakses putusan melalui internet.

“Jadi, saat ini yang mendunia bukan hanya IT kita, tapi juga putusan kita,” tuturnya.

Sebagai buktinya, ia mengutip editorial majalah Peradilan Agama edisi perdana yang diterbitkan Badilag. Di sana ada kritik terhadap kualitas putusan hakim peradilan agama yang dilontarkan oleh dosen University of Melbourne Prof. Tim Lindsey.

Guru besar yang fasih berbahasa Indonesia itu menyatakan, ada kecenderungan putusan-putusan hakim di Indonesia, termasuk hakim peradilan agama, kurang memberikan penekanan dalam menuangkan pertimbangan hukum yang detail dan eksplisit.

Menurut Habiburrahman, meski diungkapkan dengan kalimat yang datar, kritik tersebut perlu direspons dengan sungguh-sungguh. “Bahasa professor itu kan halus,” ujarnya.

Habiburrahman juga berpesan agar para pimpinan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap satker-satker di wilayahnya. Salah satu yang perlu ditingkatkan, menurutnya, adalah pengecekan terhadap kelengkapan berkas perkara.

Berdasarkan pengamatannya ketika turun ke lapangan, masih ada berita acara sidang yang kurang lengkap yang disebabkan oleh kurang lengkapnya catatan yang dibuat oleh panitera sidang. Hal ini perlu diperhatikan, karena tanpa berita acara yang lengkap, tidak mungkin majelis hakim dapat membuat putusan.

“Kalau berita acara tidak ada, berarti hakim ngarang,” ia menegaskan.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice