logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 5014

 

Ketua Delegasi MA RI saling bertukar menukar cinderamata dengan Ketua MA Kerajaan Maroko.

Kunjungan yang merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada acara Konferensi Ketua Mahkamah Agung Negara-Negara Arab yang diadakan di Khartoum, Sudan pada akhir tahun lalu ini adalah bagian dari sejumlah langkah-langkah breaktrough MA RI dalam mempercepat peningkatan kapasitas para hakim Indonesia terhadap berbagai hal-hal baru yang menjadi kewenangan peradilan Indonesia, khususnya di bidang Ekonomi Syariah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Dengan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko, Tim MA RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dr. Ahmad Kamil, SH., MH dan didampingi oleh Ketua Kelompok Kerja Perdata Agama MA RI, Prof. Dr. Abdul Manan, SH., Sip, MHum, Hakim Agung, Dr. Habiburrahman, SH., MH, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Badilag MA RI), Drs. Purwosusilo, SH., MH, Sekretaris Badilag MA RI, Drs. Farid Ismail, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. Helmy Bakrie, SH., MH, Kepala Bagian Umum Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH dan Hakim PA Kalianda, Dr. Nasich Salam S, Lc., LLM disambut dengan sangat antusias oleh Pimpinan Cour du Cassation atau MA Kerajaan Maroko.

Mutiara Pengetahuan dari Royaume Du Maroc

Bukan tanpa alasan MA RI menjalin kerjasama dengan pihak MA Maroko. Bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan dunia pendidikan di Indonesia, Maroko adalah salah satu negara tujuan untuk menggali berbagai pengetahuan dan keilmuan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya para pelajar dan mahasiswa Indonesia yang rela bersusah payah menempuh jarak puluhan ribu kilo meter untuk sekedar menimba ilmu dari para ilmuan dan akademisi negara ini.

Foto Bersama Delegasi MA RI bersama pimpinan MA Kerajaan MAroko

Selain itu, berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, saat ini tak kurang dari 6 Perguruan Tinggi Indonesia telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan kampus-kampus yang ada di negara ini.

"Pendidikan di Maroko sangat maju, banyak pelajar dan mahasiswa kita yang saat ini menimba ilmu di negeri ini. Lebih dari itu, saat ini sudah banyak universitas-universitas di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan berbagai kampus di Maroko" ungkap Duta Besar Republik Indonesia di Rabat Maroko, Tosari Wijaya didepan Tim Delegasi MA RI.

Ditambahkan olehnya "Banyak pihak di Indonesia belum menyadari bahwa kultur keilmuan di Maroko sudah dimulai sejak lama dan saat ini telah mencapai tingkat kemajuan yang membanggakan. Tercatat di negeri ini ada sebuah universitas tertua di dunia, Universitas Qurawiyyin yang usianya sangat tua, melampaui Universitas Harvard di Amerika Serikat dan Universitas Al Azhar di Cairo, Mesir. Dari Universitas inilah bermunculan para pemikir kelas dunia seperti Ibnu Sina, Ibn Rusd, Ibn Batutah dan lain-lain".

Di bidang hukumpun tak kalah menariknya. Kurikulum pembelajaran di kampus-kampus Maroko berkiblat ke Negara Perancis, Spanyol dan Belgia. Tak heran apabila fakultas-fakultas hukum yang ada di Kampus-Kampus Maroko semuanya dilakukan dengan menggunakan bahasa Perancis yang secara nasional menjadi bahasa kedua setelah bahasa Arab.

"Bahasa Arab digunakan di kampus untuk disiplin kelimuan yang berhubungan dengan ilmu agama, sedangkan ilmu-ilmu umum, kampus-kampus di Maroko menggunakan bahasa Perancis sebagai pengantarnya,"papar Tosari Wijaya dengan penuh semangat.

Selain itu, Maroko juga sangat terkenal sebagai Negara yang sangat terbuka. Sistem hukum nasional yang banyak diwarnai dengan semangat universalitas Islam dapat disandingkan dengan budaya modern dari negara-negara eropa, khususnya Perancis dan Spanyol yang secara bertahap diadopsi dalam system hukum nasional dengan tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman yang menjadi agama mayoritas bagi penduduk Maroko.

Antusiasme MA Maroko

Didampingi Duta Besar RI di Rabat, Delegasi diterima oleh Ketua MA Kerajaan Maroko, YM Mustofa Faris diruang kerjanya. "Kami sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan Delegasi MA RI yang dipimpin oleh YM Wakil Ketua MA RI ke Cour du Cassasion Kerajaan Maroko, Kami sangat siap untuk menjalin kerjasama dengan Indonesia di bidang hukum dan peradilan" ungkap Faris Mustofa. "Bagi kami, Indonesia adalah sahabat dan saudara yang telah memberikan jasa besar dalam kehidupan bernegara kami, Presiden Sukarno akan senantiasa berada dalam hati masyarakat Maroko,”imbuh Faris.

Setelah courtesy call dengan Ketua MA Kerajaan Maroko, rangkaian kegiatan bersama yang telah dijadwalkan mulai dilaksanakan. Berawal dari tukar menukar informasi sistem peradilan kedua negara, diskusi hukum ekonomi syariah dan perkara terkait, presentasi perkembangan hukum ekonomi syariah di Maroko, diskusi berbagai masalah hukum niaga dan niaga syariah serta masih banyak lagi menjadi sessi-sessi kegaitan delegasi selama di Maroko.

Menariknya, dalam salah satu sesi acara, dalam rangka menyambut kedatangan delegasi MA RI, pihak Mahkamah Agung Maroko turut mengundang hadir beberapa hakim Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung Kerajaan Maroko dan beberapa pejabat penegak hukum lainnya.

"Kami sangat senang mendapat kunjungan dari Delegasi MA RI, ini mengingatkan kami kembali terhadap sosok Sukarno yang telah mengawali hubungan baik antara Indonesia dan Maroko,"ungkap Faris.

Praktek Ekonomi Syariah di Maroko

Praktek kegiatan ekonomi syariah di Maroko mulai berkembang pada tahun 2007 bersamaan dengan adanya peraturan yang mengatur tentang diperkenankannya pihak perbankan konvensional untuk membuka cabang usaha dengan produk layanan ekonomi syariah atau yang mereka kenal dengan istilah muntajat masyrofiah badilah (alternative banking product) meliputi kontrak Ijarah, kontrak Murabahah dan kontrak musyarokah.

Secara aturan hukum, Maroko belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur tentang kegiatan tersebut. Namun demikian Rancangan Undang-Undang tentang ekonomi syariah secara utuh saat ini sedang dibahas di parlemen, dalam undang undang yang baru tersebut telah diatur segala macam pranata hukum yang terkait dengan kegiatan keuangan syariah hingga tata cara perizinan pendirian usaha syariah yang didalamnya memuat dimungkinkannya bagi perbankan syariah asing untuk beroperasi di Maroko.

Delegasi foto bersama dengan Ketua Pengadilan Niaga Kota Rabat setelah menyelesaikan sesi diskusi bersama

"diprediksikan dalam beberapa tahun kedepan kegiatan keuangan syariah di Maroko akan tumbuh pesat bersamaan dengan semakin mudahnya bagi para pemodal baik asing maupun lokal untuk beroperasi membuka usaha perbankan atau keuangan syariah di negeri ini,"ungkap Abdurrahman, Ketua Kamar Niaga Mahkamah Agung Maroko dengan semangat dalam presentasinya.

Walaupun secara khusus peraturan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi syariah belum ada, akan tetapi sudah mulai ada beberapa perkara ekonomi syariah masuk ke pengadilan. Bahkan secara tidak langsung peraturan hukum materiil dan formil yang ada di Maroko sudah bisa dijadikan sebagai aturan hukum alternative yang menyediakan panduan bagi penyelesaian sengketa tersebut meskipun dalam skala yang masih terbatas. Undang-Undang Kontrak dan Undang-Undang Niaga Maroko nomor 24 tahun 2004 serta Undang-Undang Hukum Acara Perdata nomor 8 tahun 2005 menjadi acuan sementara dalam menyelesaikan sengketa niaga syariah yang sudah mulai bermunculan.

"Kami di Maroko memiliki Undang-Undang Kontrak Niaga yang subtansinya 100% diambil dari hukum syariah madzab maliki, Sebagai contoh dalam salah satu pasal undang-undang tersebut ditegaskan bahwa segala kesepakatan kontrak yang didalamnya mengandung unsur riba maka kesepakatan tersebut harus dinyatakan batal dan tidak berakibat hukum,"demikian papar Ketua Pengadilan Niaga kota Rabat dalam salah satu sesi acara presentasi penanganan perkara ekonomi syariah di depan delegasi MA RI.

Penandatanganan Memorandum of Understanding

Dalam salah satu sesi kegiatan, Ketua MA Kerajaan Maroko menyampaikan kesiapannya untuk menandatangani Nota Kesepahaman kerjasama di bidang hukum  dan peradilan sebagai payung kegiatan bersama yang akan dilakasanakan beberapa waktu yang akan datang. Lebih jauh lagi, MA Maroko telah menyepakati poin-poin penting nota kesepahaman/ MoU yang drafnya telah disiapkan oleh Delegasi MA RI sebelumnya.

"Secara prinsip kami telah menyepakati penandatanganan MoU dengan pihak MA RI, saat ini kami sedang mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait di Maroko, semoga dalam waktu yang tidak lama MoU tersebut dapat disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak".

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil bersama Ketua MA Kerajaan Maroko, Dubes RI di Rabat, Jaksa Agung Maroko dan Pejabat Mahkamah Konstitusi Maroko

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Delegasi MA RI, Ahmad Kamil menjelaskan bahwa saat ini upaya untuk menguatkan kerjasama dengan pihak Maroko melalui penandatangan Nota Kesepahaman/ MoU yang drafnya sudah dipegang oleh masing-masing pihak sudah meningkat pada tahapan penuntasan koordinasi di level masing masing negara.

Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama hal tersebut dapat segera diwujudkan. "Pihak Maroko menyampaikan kesiapannya untuk meningkatkan kerjasama di bidang peradilan melalui kegiatan bersama, terkait realisasinya masing-masing pihak sedang dalam tahapan koosdinasi dengan pihak-pihak terkait dalam negeri masing-masing negara".

Ditambahkan "dengan melalui kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya SDM-SDM peradilan yang handal yang mampu dan siap dalam menyongsong terhadap segala tugas-tugas yang telah menunggu di lapangan khususnya hal-hal baru yang membutuhkan ketrampilan dan keahlian khusus".

Sementara itu, mengenai penandatanganan MoU ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Purwosusilo mengisyaratkan bahwa kerjasama dengan beberapa pihak luar negeri diharapkan akan menjadi bagian yang turut mendukung peningkatan performa peradilan khususnya dengan melalui pembekalan bagi para hakim dalam menjalankan tugas-tugas teknis yang dari waktu ke waktu semakin komplek dan menuntut profesionalisme yang purna. "Semoga dengan adanya MoU dengan pihak-pihak luar negeri khususnya Cour de Cassation Kerajaan Maroko dapat memberikan maafaat bagi kedua lembaga dalam mewujudkan cita-cita peradilan yang luhur dan mendapat tempat di hati rakyat". (NS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice