Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah, Seperti Apa?
Jakarta l Badilag.net
Pada 20 hingga 23 Mei 2014, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag menyelenggarakan bimbingan teknis kompetensi ekonomi syariah untuk hakim peradilan agama di Tangerang, Banten.
Salah satu agenda bimtek angkatan I tahun 2014 tersebut adalah bedah berkas putusan. Yang dibedah ialah berkas putusan perkara ekonomi syariah No. 907/Pdt.G/2011/PA.Pdg. Putusan bertanggal 15 Agustus 2012 itu berasal dari PA Padang.
Bedah berkas putusan tersebut dipandu oleh Wakil Ketua PTA Surabaya Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan hakim tinggi PTA Jakarta Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H., M.Hum.
Secara garis besar, ada tiga aspek yang ditelaah dalam bedah berkas putusan tersebut. Ketiganya ialah Pola Bindalmin, hukum formil dan materiil perkara ekonomi syariah, dan analisis putusan.
Perihal Pola Bindalmin, peserta bimtek diberi tugas untuk menemukan permasalahan mengenai PMH (Penetapan Majelis Hakim), PHS (Penetapan Hari Sidang), surat gugatan, surat kuasa, relaas panggilan, penunjukan mediator, laporan mediator, BAS (Berita Acara Sidang), tata cara persidangan, minutasi, dan lain-lain.
Mengenai hukum formil dan materiil perkara ekonomi syariah, peserta bimtek ditantang untuk menemukan permasalahan mengenai surat gugatan, eksepsi, jawaban, rekonvensi, dalil pokok gugatan, dalil yang diakui secara murni, dalil yang diakui dengan klausul, dalil yang diakui dengan kualifikasi, dalil yang dibantah, dan dalil yang harus dibuktikan.
Di samping itu, masih soal hukum formil dan materiil perkara ekonomi syariah, peserta bimtek dituntut menemukan permasalahan mengenai pembebanan pembuktian, penilaian alat bukti yang relevan dan memenuhi syarat formil dan materiil, penilaian alat bukti yang tidak relevan dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, fakta-fakta peristiwa yang dapat dibuktikan, proses merangkai fakta peristiwa menjadi fakta hukum, penerapan hukum, dan lain-lain.
Terakhir, berkaitan dengan analisis putusan, peserta bimtek diminta menelaah diktum-diktum yang ada dalam putusan.
Dengan mengikuti bedah berkas putusan ekonomi syariah, sesuai silabus yang disusun Badilag, peserta bimtek diharapkan dapat memahami pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara menyeluruh—bukan saja secara teori, tapi juga secara praktik.
[hermansyah]
.