logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5404

Beberapa PA akan Jadi Percontohan Mediasi


Jakarta l Badilag.net

Beberapa Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan NTB akan dijadikan percontohan penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Penunjukan PA-PA percontohan itu akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melalui Surat Keputusan.

Dalam SK yang sama, Ketua MA juga akan menetapkan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum yang akan dijadikan percontohan mediasi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Badilag.net pekan lalu, secara garis besar ada dua tugas yang harus dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama yang dijadikan percontohan mediasi.

Tugas pertama ialah membuat laporan perkembangan proses dan pelaksanaan mediasi secara berkala melalui formulir yang tersedia dan menata sarana-prasarana serta administrasi mediasi di pengadilan masing-masing.

Tugas kedua adalah mengikuti arahan dari Tim Kerja Harian Kelompok Kerja Mediasi yang dibentuk MA.

Di bagian konsiderans pada draft SK itu disebutkan bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan dan memenuhi rasa keadilan para pihak yang berperkara.

Di samping itu, mediasi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Sebagian besar perkara perdata harus dimediasi sebelum diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Jika kewajiban mediasi itu diabaikan, maka sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, putusan pengadilan batal demi hukum.

Mengingat pentingnya mediasi itulah, Ketua MA memandang perlu menetapkan pengadilan-pengadilan yang  akan dijadikan percontohan pelaksanaan mediasi.

Bukan yang pertama

Tidak banyak yang tahu, sesungguhnya empat tahun silam MA pernah menetapkan sejumlah pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama sebagai percontohan mediasi.

Pada 6 Juli 2010, Ketua MA kala itu Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.  mengeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 130/KMA/SK/VII/2010 tentang Pembentukan Pilot Court Mediasi.

Melalui SK itu, Ketua MA menetapkan 24 PN dan 17 PA sebagai percontohan mediasi di tingkat nasional.

Ke-17 PA itu adalah PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Tangerang, PA Bandung, PA Kendal, PA Yogyakarta, PA Surabaya, PA Medan, PA Sungguminasa, PA Samarinda, PA Pontianak, PA Manado, PA Tanjungkarang, dan PA Mataram.

Tugas pengadilan-pengadilan yang dijadikan percontohan mediasi itu adalah membuat laporan perkembangan pelaksanaan mediasi secara berkala dan menata sarana-prasarana serta administrasi mediasi di pengadilan masing-masing.

Selain itu, pengadilan-pengadilan itu juga diminta mengirimkan nama-nama hakim mediator yang berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui mediasi kepada MA.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice