Bahas Juklak Perma 7 Tahun 2022, Ditjen Badilag Konsultasi Dengan Kamar Agama
Senin (03/07/2023) bertempat di ballroom Redtop Hotel Jakarta, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Kamar Agama Mahkamah Agung melaksanakan bimbingan teknis dan konsultasi pembahasan Draft perubahan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan dengan terbitnya peraturan mahkamah nomor 7 tahun 2022 yang mengubah peraturan mahkamah nomor 1 tahun 2019 merupakan kelanjutan dari upaya sistematis Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara elektronik untuk mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan. Salah satu substansi penting dari peraturan Mahkamah Agung yang terbaru ini adalah mekanisme pemanggilan pihak melalui surat tercatat, sehingga perlu diikuti dengan penyesuaian terhadap SK Dirjen Badilag tentang petunjuk pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Kegiatan dibuka oleh Yang Mulia Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada kesempatan ini beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya bimtek dan konsultasi petunjuk teknis pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik serta memberikan arahan dan penekanan agar Ditjen Badilag lebih mendalami perihal administrasi perkara secara elektronik sebagaimana amanat dan delegasi yang diberikan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, sehingga juknis hanya membahas seputar administrasi perkara perdata agama tidak masuk kedalam wilayah persidangan termasuk juga pembahasan perkara jinayah sebaiknya dikeluarkan dari juknis karena memiliki Peraturan Mahkamah Agung tersendiri.
Pembahasan diawali dengan penyampaian pokok-pokok perubahan dan beberapa problematik administrasi perkara perdata agama yang melatar belakangi perubahan juklak oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, termasuk isu hangat pengelolaan titipan para pihak akibat perceraian yang tidak hanya berupa uang namun juga berupa barang.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama seluruhnya senada dengan arahan Yang Mulia Kamar Agama agar juklak ini lebih fokus kepada administrasi perkara dan tidak masuk kedalam ranah persidangan.
Kegiatan berlanjut dengan mendengarkan beberapa masukan dari hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung sebagai inisiator terbitnya PERMA 7 Tahun 2022, terdengar juga masukan dari perwakilan satuan kerja pengadilan yang mengharapkan agar juklak yang disusun dilengkapi dengan formulir-formulir yang dibutuhkan sehingga akan memiliki keseragaman pada seluruh pengadilan.
Pada akhir acara, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan ucapan terimakasih dan akan memperhatikan seluruh masukan yang diberikan, sehingga akan didapat juklak yang dapat terimplementasi dengan baik di pengadilan. (M.Y)