logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8005

Badilag Tuntaskan Penyusunan Sasaran Kinerja Individu

Bogor l Badilag.net

Badilag bergerak cepat. Para pejabat dan pegawai Badilag bekerja keras menuntaskan penyusunan Perencanaan Kinerja Pegawai (PKP) dan Sasaran Kinerja Individu (SKI).

Jumat dan Sabtu (10-11/5/2013), lebih dari 40 pegawai Badilag dikumpulkan di sebuah hotel di Bogor, untuk menyusun PKP dan SKI. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi Sekretaris MA agar seluruh satuan kerja di bawah Kesekretariatan MA menyerahkan dokumen PKP dan SKI paling lambat 30 Mei 2013.

Dirjen Badilag Purwosusilo (berjaket hijau) memantau para pejabat dan pegawai Badilag menyusun PKP dan SKI.

“Terima kasih kepada seluruh peserta kegiatan ini. Saya lihat diskusinya sampai berdarah-darah,” ujar Dirjen Badilag Purwosusilo, ketika menutup kegiatan ini, Sabtu malam (11/5).

Lain dari biasanya, kali ini Dirjen Badilag tak sekadar membuka dan menutup acara. Orang nomor satu di Badilag itu mengikuti kegiatan ini hingga tuntas. Ia turut menyimak paparan narasumber dan memantau para pejabat dan pegawai Badilag berdiskusi dan membuat PKP dan SKI.

“Bukan ingin mengontrol, tapi saya hanya ingin mendapatkan ilmunya,” kata Purwosusilo. Ia berharap dokumen-dokumen yang telah tersusun itu dikoreksi oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Badilag dan Selasa depan (13/5) diserahkan ke Dirjen Badilag.

Nandang Haris, Kepala Bagian Tata Laksana pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara, menjadi narasumber utama sekaligus membimbing para pejabat dan pegawai Badilag menyusun PKP dan SKI.

Nandang mengungkapkan bahwa penyusunan PKP dan SKI ini merupakan amanat Peraturan Sekretaris MA Nomor 036/SK/PER/VI/2012. Peraturan tersebut mengatur tentang Sasaran Kinerja Individu  pejabat struktural eselon III hingga eselon V atau staf, serta pejabat fungsional di MA dan badan peradilan di bawahnya.

SK Sekma 036/2012 mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, hingga penilaian dan evaluasi kinerja.

Perencanaan kinerja dilakukan dengan menggunakan PKP. PKP merupakan penjabaran dari Penetapan Kinerja unit kerja eselon II. PKP terdiri dari PKP-1 (untuk pejabat eselon III), PKP-2 (untuk pejabat eselon IV), PKP-3 (untuk pejabat eselon V atau staf).

“Dengan demikian, referensi PKP-3 adalah PKP-2, referensi PKP-2 adalah PKP-1 dan referensi PKP-1 adalah Penetapan Kinerja eselon II,” kata Nandang.

Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail (berdiri di kiri) ikut menyimak paparan narasumber dari Setneg, Nandang Haris.

Periode perencanaan kinerja terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember yang terbagi dalam dua semester. PKP dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.

Pengisian PKP harus disesuaikan dengan form yang ada. Di sana ada kolom uraian kegiatan dan target. Contoh: uraian kegiatannya adalah penyusunan standar pelayanan, maka targetnya adalah satu dokumen.

Sementara itu, SK Sekma 036/2012 membagi SKI menjadi enam. SKI-1 adalah Perencanaan Kinerja Individu. SKI-2 adalah Jadwal Kegiatan Rinci Individu. SKI-3 adalah Review Kinerja Individu per Triwulan. SKI-4 adalah Pengukuran Kinerja Individu. SKI-5 adalah Penilaian Kinerja Individu. Dan SKI-6 adalah Rekapitulasi Penilaian Kinerja Individu.

Pengisian SKI juga harus disesuaikan dengan form yang ada. SKI dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.

Antara SKI dan SKP

Dalam kesempatan ini Nandang Haris juga menyinggung SKP alias Sasaran Kinerja Pegawai. SKP, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, wajib disusun oleh seluruh PNS.

Selain SKP, berdasarkan PP yang ditetapkan Presiden RI pada 30 November 2011 dan harus mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014 itu, tolok ukur penilaian prestasi PNS adalah perilaku kerja sebagai pengganti DP3.

Nandang mengungkapkan, PP 46/2011 harus diberlakukan, tak terkecuali di MA. Tidak menyusun SKP berdasarkan PP tersebut akan dikenai sanksi.

“Masalahnya, SK Sekma 036/2012 masih berlaku, sehingga kalau mau menyusun SKP, maka MA harus membuat payung hukumnya lebih dulu,” ujar Nandang.

Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Badilag Hidayatullah MS (berbatik biru) ikut aktif memberi arahan.

Ia mencontohkan BKN. Awal tahun ini BKN memiliki Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai aturan turunan PP 46/2011. Jika hendak memberlakukan PP tersebut, tandas Nandang, MA harus lebih dulu membuat aturan turunannya sebagai payung hukum.

“Karena itu, sesuai instruksi Sekretaris MA, sementara ini kita susun SKI,” ujar Nandang, kepada para pejabat dan pegawai Badilag.

Menurut Nandang, SKI dan SKP memiliki sejumlah perbedaan, selain memiliki beberapa kemiripan. Acuan penyusunan SKI adalah Penetapan Kinerja satker. Sementara itu, acuan penyusunan SKP adalah Perencanaan Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan satker.

“Yang wajib menyusun SKP mulai eselon I ke bawah, sedangkan SKI mulai eselon III ke bawah,” ungkap Nandang.

Bedanya lagi, untuk pengukuran kinerja, pada SKI bisa menggunakan prosentase, sedangkan pada SKP harus menggunakan jumlah atau kuantitas yang jelas.

“Intinya adalah kontrak kerja antara bawahan dan atasan mengenai apa yang akan dikerjakan selama setahun ke depan. Seluruh catatan kinerja pegawai ada rapornya,” tandas Nanang.

(hermansyah l ridwan anwar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice