logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3352

Badilag Mulai Menyosialisasikan Zona Integritas Tanpa Korupsi

Jakarta l Badilag.net

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berancang-ancang menyosiasialisasikan dan mengimplementasikan zona integritas untuk lingkup internal.

Untuk itu, Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, S.H. akan mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat eselon II, III dan IV, Senin (11/5/2015), di ruang rapat utama Badilag.

“Menindaklanjuti Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014,” kata Dirjen Badilag, dalam surat undangan yang diberikannya kepada seluruh pejabat Badilag.

Keputusan MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 itu terbit pada 25 November 2014. Isinya tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas MA.

Di bagian pertimbangan keputusan itu, Ketua MA mengatakan bahwa diperlukan dukungan dari satuan kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Agar pembangunan zona integritas itu berjalan dengan baik, Ketua MA lantas membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas MA dan Badan Peradilan Tahun 2014.

Tugas tim tersebut adalah memberikan dukungan kepada masing-masing satker eselon I untuk mewujudkan zona integritas. Tugas berikutnya melakukan koordinasi, memonitor, mengawasi dan mengevaluasi untuk mempercepat pembangunan zona integritas. Tugas selanjutnya ialah melaporkan hasil semua itu kepada Ketua MA.

Tim Pembangunan Zona Integritas MA Tahun 2014 terdiri atas pengarah (Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial), penanggung jawab (Sekretaris MA), ketua (Kepada Badan Pengawasan MA), dan sekretaris (Sekretaris Badan Pengawasan MA).

Di bawahnya terdapat tiga kelompok anggota, yaitu anggota Tim Penilai Internal (TPI), anggota Tim Unit Penggerak Integritas (TUPI) dan anggota Tim Unit Pembangunan Integritas (TUPBI).

Anggota TPI berjumlah enam orang yang terdiri dari Panitera MA dan seluruh pejabat eselon I MA, termasuk Dirjen Badilag.

Anggota TUPI berjumlah empat orang yang seluruhnya merupakan Inspektur Wilayah Badan Pengawasan MA.

Sementara anggota TUPBI berjumlah delapan orang. Mereka adalah para pejabat eselon III dan IV Badan Pengawasan MA.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice