logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 21179

Suasana rapat kerja Badilag di Bandung, 4-6 Februari 2014. [Foto: Iwan Kartiwan]

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai bahan penilaian kinerja selama setahun. Kewajiban menyusun SKP mulai berlaku pada tahun 2014 ini. Pegawai yang tidak menyusun SKP akan dikenai sanksi.

“Pekerjaan kita selama setahun diilai dari SKP yang kita susun. Setelah dinilai oleh atasan langsung, di bawahnya nanti akan ada rekomendasi: orang ini bisa naik pangkat atau tidak; bisa dipromosikan atau tidak,” tandas Dirjen Badilag.

Mengingat begitu pentingnya SKP, penyusunan format SKP untuk pegawai Badilag dan hakim di lingkungan peradilan agama menjadi salah satu agenda utama raker Badilag 2014. Satu agenda utama lainnya adalah penyusunan Renstra Badilag 2015-2019.

Pada Rabu pagi, seluruh peserta raker menyimak penjelasan narasumber asal BKN, Endar Setiawan, S.H., mengenai SKP. Setelah itu, seluruh peserta raker menyimak paparan narasumber asal Kemenpan, Hadi Sukanto, mengenai Renstra.

Sore harinya, dipimpin oleh Kabag Kepegawaian Badilag Drs. H. Rafiuddin, M.H., sebagian peserta raker mengikuti pembahasan SKP. Mereka terdiri atas hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA dari lingkungan peradilan agama,  hakim yustisial pada Kamar Agama MA, dan pejabat serta pegawai Badilag.

Delapan macam

Secara garis besar, hakim peradilan agama dapat dipilah menjadi dua kategori, yaitu hakim pengadilan tingkat pertama dan hakim pengadilan tingkat banding.

Di tingkat pertama atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, hakim peradilan agama terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua majelis dan hakim anggota.

Di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim peradilan agama juga terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua majelis dan hakim anggota.

Dengan demikian, ada delapan format SKP hakim peradilan agama yang akan disusun oleh Badilag. Kedelapan format SKP itu memiliki perbedaan, di samping punya persamaan. Ini karena tugas pokok dan fungsi hakim pada tiap-tiap kategori  tersebut tidak sama.

Pada tahap awal, setelah mengulas SKP untuk pegawai Badilag, peserta raker mencoba memformulasikan SKP ketua majelis pada sebuah PA di luar Jawa. “Ini sekadar contoh. Nanti kita kembangkan untuk hakim lainnya,” kata Rafiuddin.

Sebagaimana SKP untuk pegawai, SKP untuk hakim itu berisi kegiatan tugas jabatan dan target yang hendak dicapai selama setahun. Kegiatan tugas jabatan itu terdiri dari tugas pokok dan tugas tambahan jika ada. Sedangkan target yang diisikan di SKP itu mencakup aspek kuantitas, kualitas dan waktu.

Usai didiskusikan dengan serius, format SKP untuk ketua majelis pada sebuah PA itu akhirnya dapat diformulasikan. Format SKP lainnya untuk berbagai kategori hakim di lingkungan peradilan agama akan disusun kemudian.

Pada Rabu malam, bersama dengan rumusan renstra Badilag 2015-2019, rumusan SKP itu lantas diserahkan kepada Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.H., selaku ketua panitia raker Badilag 2014.

“Ini merupakan draft awal yang nanti akan disempurnakan oleh tim penyusun Renstra dan SKP di kantor. Kita akan minta pendampingan dari instansi terkait, yaitu Kemenpan dan BKN,” ujar Sekditjen Badilag.

Seperti apa format SKP untuk para hakim peradilan agama yang sedang disusun Badilag itu? Kita tunggu hasilnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice