logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 956

Badilag Komitmen Beri Perlindungan WNI di Luar Negeri Melalui Isbath Nikah
WhatsApp Image 2019-11-19 at 14.53.08

Balikpapan | badlag.mahkamahagung.go.id

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. mewakili Dirjen Badan Peradilan Agama memberi materi dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Penanganan Masalah WNI di Luar Negeri Untuk Pemangku Kepentingan di wilayah Kalimantan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Balikpapan Kalimantan Timur (18-22 Nopember 2019). Peserta kegiatan adalah para Ketua Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan, Dinas Tenaga Kerja dan BNPTKI di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam materinya Arief Hidayat menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung sangat fokus dan komitmen dalam upaya memberi perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di Luar Negeri yaitu melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah untuk memberikan status hukum bagi pasangan suami isteri yang perkawinannya tidak tercatat.

Hal ini sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap Pengadilan Agama. Pelaksanaan Isbath nikah ini di luar negeri ini merupakan sidang diluar gedung pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

Pelaksanaan sidang isbath nikah di luar negeri sudah dimulai sejak tahun 2011 sebagaimana Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 084/KMA/SK/V/2011 tentang Izin Sidang pengesahan perkawinan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.

Arief Hidayat melanjutkan bahwa sejak tahun 2011 sampai saat ini tercatat sudah 4742 perkara yang disidangkan. Kemudian, pada bulan Nopember dan Desember tahun 2019 ini pun sudah terjadwal akan dilaksanakan sidang isbath nikah di tiga tempat yaitu :

No

Pelaksana

Tanggal

Jumlah Perkara

1

KJRI Kota Kinabalu

25-27 Nopember 2019

250 perkara

2

KRI Tawau

3-6 Desember 2019

302 perkara

3

KJRI Johor Bahru

16-18 Desember 2019

120 perkara

Menurut Arief Hidayat data-data di atas adalah yang sudah dilaksanakan, padahal dilapangan masih banyak persoalan yang serupa terjadi di berbagai negara sayangnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tidak punya akses data selain itu prinsipnya Pengadilan Agama bersikap pasif dalam arti permohonan pelaksanaan sidang isbath biasanya dikoordinir oleh KBRI atau KJRI sehingga apabila ada permohonan pelaksanaan sidang ibath di luar negeri, maka Majelis Hakim yang akan menyidangkan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan melaksanakan tugas tersebut.

Hal ini terbukti pada saat Delegasi Mahkamah Agung RI berkunjung ke Saudi Arabia Deputy Chief of Mission KBRI Riyadh Dicky Yunusmengharapkan dilaksanakan kembali sidang isbath nikahbagi Warga Negara Indonesia yang berada di Saudi Arabia.

Mengakhiri penyampaian materinya Arief Hidayat mengharapkan adanya sinergitas para pemangku kepentingan yaitu Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kementerian Agama,  BNPTKI, Dinas Tenaga Kerja, terutama hal-hal yang berkaitan dengan adanya data base status hukum perkawinan bagi WNI yang berada di luar negeri yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. (ahid).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice