logo web

on . Dilihat: 11497

Dalam sambutannya, Purwosusilo mengatakan bahwa maksud disusunnya pedoman ini untuk memberikan arah dan kepastian dalam pengembangan karir tenaga teknis peradilan agama.

“Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian di lingkungan peradilan agama dalam melakukan pembinaan karir bagi tenaga teknis," jelas Purwosusilo.

Walaupun tertinggal dari Ditjen Badilum yang telah memiliki pedoman pola karir tenaga teknis, namun pihaknya tetap semangat untuk menyusun pedoman pola karir ini.

Untuk itu, sebagai bahan perbandingan, dia meminta agar penyusunan pedoman ini mencontoh pedoman pola karir yang dimiliki oleh Ditjen Badilum.

Purwosusilo pun berharap agar draft ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dapat segera digunakan.

“Mudah-mudah draft ini bisa segera selesai dan bisa digunakan untuk dasar pertimbangan mutasi promosi hakim dan pejabat kepaniteraan besok,” ujarnya.

Purwosusilo sedikit bercerita bahwa sewaktu masih bergabung dengan Kementerian Agama, Ditjen Badilag sebenarnya telah memiliki pedoman pola karir tenaga teknis peradilan agama, namun pedoman tersebut belum disahkan.

Untuk menyusun pedoman pola karir ini, Badilag membentuk tim yang terdiri dari Dirjen, Sekretaris Ditjen Badilag, beberapa pejabat eselon III & eselon IV dibantu beberapa orang staf di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Penyusunan ini juga melibatkan hakim tinggi pengawas pada badan pengawasan MA.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail selaku ketua tim, meminta kepada anggota tim agar segera menyelesaikan draft tersebut.

“Saya minta hari Jum’at besok, draft ini sudah dicetak untuk dilaporkan ke bapak Dirjen, pintanya.

Sekilas Isi Pedoman Pola Karir

Rencananya pedoman pola karir tenaga teknis peradilan agama ini berbentuk Keputusan Dirjen Badilag. Dalam keputusan ini terdiri beberapa pasal penjelasan, sedangkan isinya tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Badilag dengan tebal sekitar tiga puluh halaman.

Tenaga teknis yang dimaksud adalah jabatan hakim, panitera dan juru sita pejabat kepaniteraan di lingkungan peradilan agama.

Dengan pola karir akan terlihat alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, diklat jabatan, kompetensi serta masa jabatan seseorang tenaga teknis sejak pengangkatan pertama sampai dengan Jabatan puncak.

Berikut ini outline Lampiran Keputusan Dirjen Badilag :

I

Pendahuluan

A

Penjelasan Umum

B

Maksud

C

Tujuan

D

Dasar Hukum

E

Ruang Lingkup

F

Pengertian Umum.

II

Pola Karir Hakim Peradilan Agama

 

A

Formasi Hakim dan Pimpinan PA/MS dan PTA/MS. Aceh

B

Pengangkatan Calon Hakim Menjadi Hakim

C

Mutasi dan Promosi Hakim

III

Pola Karir Kepaniteraan Peradilan Agama

A

Formasi Kepaniteraan pada Peradilan Agama

B

Pengangkatan Panitera Pengganti PA/MS

C

Pengangkatan Juru Sita PA/MS

D

Mutasi Pejabat Kepaniteraan


(ws)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice