logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5981

Dirbinadmin Ditjen Badilag Hasbi Hasab (keempat dari kiri) bersama Ketua OJK Muliawan D Hadad (kelima dari kiri) beserta timnya seusai mengadakan pertemuan.

Hasbi Hasan mengungkapkan, keinginan untuk bekerja sama dengan OJK sudah muncul sejak beberapa bulan lalu, namun baru dapat dikomunikasikan sekarang.

Posisi OJK, menurut Hasbi, sangat penting  dalam hal regulasi dan pengawasan lembaga keuangan, termasuk perbankan syariah. Karena itu, kerja sama Badilag dan OJK untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah sangat tepat dan strategis.

“Kami juga telah bekerja sama dengan BI dan sejumlah negara di luar negeri untuk meningkatkan kualitas hakim ekonomi syariah. Kami juga melakukan banyak pelatihan dan sertifikasi, apalagi seiring dengan adanya putusan MK yang memperkuat kewenangan peradilan agama di bidang ekonomi syariah,” kata Hasbi Hasan.

Muliawan D Hadad memberi lampu hijau. Mantan Deputi Gubernur BI itu mengatakan, OJK juga dapat ikut berperan dalam meningkatkan kapasitas hakim ekonomi syariah.

“Kami sangat senang diajak bekerja sama. Kebetulan, kami juga punya tugas untuk melakukan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat, termasuk kepada para hakim,” ujar Muliawan.

Kerja sama itu, menurutnya, perlu dikonkretkan segera. Kedua pihak perlu membuat MoU untuk meresmikan kerja sama. MoU itu antara MA dan OJK, di mana di dalamnya ada bagian khusus mengenai kerja sama di bidang ekonomi syariah. Sebelum MoU itu diteken, kedua pihak akan membentuk tim kecil yang akan merumuskan draft MoU.

“Nanti penandatanganan MoU dilakukan di forum besar, berbarengan dengan seminar atau diskusi,” kata Muliawan.

Hasbi Hasan setuju dengan ide itu. Untuk menindaklanjutinya, pekan depan Dirjen Badilag dan Ketua Kamar Agama MA akan bertemu dengan Ketua OJK.

“Oke, kami senang sekali,” tandas Muliawan.

OJK merupakan lembaga baru, sebagai pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam LK).

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Selain di pusat, OJK juga memiliki kantor perwakilan di daerah-daerah. Jika kerja sama Badilag dan OJK sudah resmi dilakukan, maka nanti pengadilan-pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama juga dapat mengadakan kerja sama serupa dengan perwakilan OJK di daerah untuk meningkatkan kapasitas hakim ekonomi syariah.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice