logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5142

Badilag dan OJK Langsung Menindaklanjuti SKB

Dirjen Badilag Purwosusilo menyerahkan cinderamata kepada Ketua OJK Muliaman D Hadad, sesuai menjadi narasumber dalam diskusi hukum putaran IV yang diselenggarakan Badilag. [Foto: Ridwan Anwar]

Jakarta l Badilag.net

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI, OJK dan MA yang telah ditandatangani oleh ketiga pimpinan lembaga tersebut pada 5 Juni 2014 lalu.

Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Ph.D ketika keduanya mengisi diskusi hukum putaran IV yang diselenggarakan Badilag di Gedung Sekretariat MA, Senin (9/6/2014).

Dirjen Badilag Purwosusilo, yang hadir pada acara penandatangan SKB di Hotel Borobudur Jakarta itu, mengatakan bahwa respons dan antusiasme OJK untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah sungguh menggembirakan.

“Kemarin kami sangat tersanjung, bahkan hampir menangis. Kalimat beliau (Ketua OJK—red) luar biasa: ekonomi syariah berkembang pesat dan peran hakim peradilan agama sangat penting. Itu disampaikan di hadapan para pejabat penting BI, OJK dan MA,” kata Dirjen Badilag.

Badilag dan OJK dapat menindaklanjuti SKB tersebut karena SKB yang fokus pada pelatihan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan itu memiliki cakupan yang cukup luas. Di antaranya ialah pelatihan hakim di bidang keuangan syariah, yang meliputi perbankan syariah, pasar modal syariah dan industri keuangan non-bank syariah.

Saat ini, Badilag dan OJK belum merumuskan bentuk kerja sama secara detail untuk menindaklanjuti SKB tersebut. Meski demikian, OJK telah terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan hakim di bidang ekonomi syariah.

Pada tahap awal, sebagai contoh, Ketua OJK telah mengisi diskusi hukum yang diselenggarakan Badilag. PTA Banten yang menyelenggarakan bimtek ekonomi syariah juga berpartner dengan OJK.

“Sebentar lagi, PTA Bandarlampung dan PTA Jayapura menyusul,” ungkap Dirjen Badilag. Ia pun berharap agar seluruh PTA/MS Aceh menempuh langkah serupa.

Hal itu perlu dilakukan, seiring dengan tekad Badilag untuk mencetak 1000 hakim ekonomi syariah di seluruh Indonesia.

“Minimal tahun ini ada 1000 hakim yang dilatih ekonomi syariah. Seluruh PTA kami beri dana untuk bikin pelatihan. Kami mohon satu saja bimtek ekonomi syariah dalam setahun. Kalau bimtek diselenggarakan 29 PTA dan tiap bimtek diikuti 30 peserta, maka hampir 1000 hakim yang ikut pelatihan ekonomi syariah,” Dirjen Badilag menjelaskan.

Seluruh pelatihan itu, imbuh Dirjen Badilag, hendaknya melibatkan narasumber dari MA, BI dan OJK. “Komposisinya tiga banding satu. Artinya, tiga narasumber dari luar MA dan satu narasumber dari MA,” tuturnya.

Pelatihan ekonomi syariah yang melibatkan pihak eksternal itu akan berdampak ganda. Di samping menjadikan para hakim peradilan agama lebih menguasai persoalan ekonomi syariah, pelatihan yang melibatkan BI dan OJK itu akan berpengaruh positif terhadap kepercayaan stakeholders terhadap kemampuan para hakim peradilan agama menangani sengketa ekonomi syariah.

Sudah clear

Ketua OJK Muliaman D Hadad, yang hadir dalam diskusi bersama Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi, setuju SKB tersebut segera ditindaklanjuti.

Upaya untuk menindaklanjuti SKB itu antara OJK dan Badilag bisa dilakukan lebih cepat, sebab kedua belah pihak telah dua kali mengadakan pertemuan, sebelum SKB itu ditandatangani.

“Sejak penandatanganan MoU kemarin, kesepakatan sudah clear. Akan kita tindaklanjuti secara bertahap,” ia menegaskan.

Secara garis besar, sebagaimana terungkap dalam diskusi kemarin, OJK akan menempuh dua langkah untuk menindaklanjuti SKB bersama Badilag dan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Langkah pertama ialah mengadakan pelatihan bersama mengenai ekonomi syariah. “Karena peradilan agama punya karakter yang spesifik, kita nanti akan bikin pelatihan yang berbeda,” ujar Muliaman.

Pelatihan itu bisa diselenggarakan di Jakarta maupun di daerah. PTA-PTA yang hendak mengadakan pelatihan ekonomi syariah dipersilakan Muliaman untuk mengadakan koordinasi dengan pimpinan OJK di daerah. Saat ini, sebagaimana BI, OJK punya kantor perwakilan di seluruh provinsi.

Kebetulan, kerjasama OJK dengan lembaga penegak hukum bukan hanya dilakukan OJK dengan MA—termasuk Badilag di dalamnya. Sejauh ini OJK juga telah mengadakan kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kapasitas SDM di kedua lembaga penegak hukum itu di bidang keuangan.

“OJK belajar dari pengalaman-pengalaman di lapangan. Kami belajar dari berbagai pihak” kata Muliaman.

Langkah kedua yang bakal ditempuh OJK adalah memastikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi dilakukan di peradilan agama. Hal ini selaras dengan tupoksi OJK selaku lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

“Kami akan menyurati bank-bank syariah agar jika ada sengketa, maka diselesaikan di peradilan agama,” tandas Muliaman.

[hermansyah]

Berita terkait:

Meski Jadwal Berubah Mendadak, Diskusi Hukum Putaran IV Badilag Sukses

Ketua OJK: Hakim Peradilan Agama adalah Partner untuk Membangun Industri Keuangan Syariah

Hadirkan Ketua OJK dan Berbagi Best Practice Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

OJK Siap Membantu Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Agama

Badilag dan OJK Siap Bekerja Sama Meningkatkan Kapasitas Hakim Ekonomi Syariah

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice