Aparatur Peradilan Agama Terus Berkurang
Jakarta l Badilag.net
Beberapa tahun belakangan ini, jumlah aparatur peradilan agama, baik tenaga teknis maupun non-teknis, terus berkurang. Selama tiga tahun terakhir, aparatur peradilan agama berkurang sekitar 300 orang tiap tahun.
Berdasarkan data yang diolah Badilag.net dari Laporan Tahunan MA selama tiga tahun terakhir, jumlah aparatur peradilan agama selalu berada di kisaran 12.000-an. Jumlah tenaga teknis sedikit lebih banyak ketimbang tenaga non-teknis.
Perbandingan Jumlah Aparatur Peradilan Agama 2011-2013
Tahun |
Tenaga Teknis |
Tenaga Non-teknis |
Jumlah |
2011 |
7.240 |
5.676 |
12.916 |
2012 |
7.057 |
5.639 |
12.696 |
2013 |
6.838 |
5.537 |
12.375 |
Tenaga teknis terdiri dari hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan. Sedangkan tenaga non-teknis adalah pegawai kesekretariatan yang ditempatkan di bagian keuangan, kepegawaian dan umum.
Pembinaan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama menjadi kewenangan Ditjen Badilag. Sementara pembinaan tenaga non-teknis menjadi kewenangan Badan Urusan Administrasi MA.
Perbandingan Jumlah SDM Tahun 2013
Lingkungan peradilan |
Jumlah |
MA [satker pusat] |
1.555 |
Peradilan umum |
18.214 |
Peradilan agama |
12.375 |
Peradilan militer |
490 |
Peradilan tata usaha negara |
1.160 |
Total |
33.794 |
Saat ini, secara keseluruhan pengadilan di lingkungan peradilan agama berjumlah 388, yang terdiri atas 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
Sepanjang tahun 2013, 359 PA/MS menangani 511.019 perkara dan 29 PTA/MS Aceh menangani 2.242 perkara.
Dari honorer hingga UU ASN
Selain adanya pegawai yang tiap tahun pensiun, terus berkurangnya jumlah aparatur peradilan agama merupakan imbas dari kebijakan moratorium PNS. Dengan kebijakan itu, perekrutan calon hakim dan CPNS selama beberapa tahun sempat dihentikan.
Selama empat tahun terakhir, tidak ada perekrutan calon hakim untuk empat lingkungan peradilan di bawah MA, termasuk peradilan agama.
Setelah sempat vakum beberapa tahun, perekrutan CPNS di MA kembali diadakan. Pada tahun 2013 kemarin, lingkungan peradilan agama mendapat tambahan 119 CPNS baru. Mereka terdiri dari 69 calon panitera pengganti dan 50 calon jurusita pengganti.
Di samping merekrut CPNS dari jalur umum, pada tahun 2013 MA juga merekrut CPNS dari jalur honorer. Ada 287 orang Kategori I (K.I) yang lulus verifikasi dan akhirnya diangkat menjadi PNS. Hanya, belum diketahui dengan pasti, berapa jumlah PNS dari jalur honorer itu yang ditempatkan di peradilan agama.
Tahun ini, seiring dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejumlah pegawai non-teknis di lingkungan peradilan agama akan mundur masa pensiunnya, dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
Dengan demikian, pada tahun ini, tenaga teknis yang pensiun di peradilan agama akan lebih banyak ketimbang tenaga non-teknis. Imbasnya, jumlah tenaga teknis cenderung berkurang, sedangkan jumlah tenaga non-teknis relatif konstan.
Di sisi lain, di saat jumlah tenaga teknis terus berkurang, jumlah perkara yang ditangani peradilan agama—sesuai trend selama ini—akan terus bertambah. Di peradilan agama, jumlah SDM dan jumlah perkara memang hampir selalu berbanding terbalik.
[hermansyah]
.