logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2815

Aparatur Peradilan Agama Diminta Segera Mengirim LHKPN

Jakarta l Badilag.net

Aparatur peradilan agama yang termasuk dalam kategori wajib lapor diharapkan untuk segera mengisi dan mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Siapa saja yang sudah dan belum mengirim LHKPN diketahui oleh KPK dan MA.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. di hadapan para Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, Senin (28/11/2014) malam.

“Mohon kepada Ketua PTA dan jajaran hakim, juga eselon I, II dan III di Badilag, LHKPN harus diisi dan dilaporkan,” kata Purwosusilo.

Mereka yang wajib menyampaikan LHKPN adalah para hakim dan pejabat yang baru pertama menjabat, mengalami promosi atau mutasi dan pensiun.

Plt Dirjen Badilag yang juga hakim agung Kamar Agama itu mengingatkan, setiap akhir tahun, KPK merekapitulasi LHKPN seluruh penyelenggara negara, termasuk LHKPN aparatur peradilan agama. Oleh MA, hasil rekapitulasi dari KPK itu kemudian dipublikasikan di laporan tahunan.

Pada rapat koordinasi itu, pihak Badilag membagikan rekapitulasi penyampaian LHKPN per 26 September 2014.  Di antara 4669 wajib lapor dari lingkungan peradilan agama, tidak sedikit yang belum mengirim LHKPN. Salah satu penyebabnya ialah masih ada pejabat dan hakim yang belum tahu cara mengisi dan mengirim LHKPN.

Ketua PTA Jakarta Dr. H. Khalilurrahman, S.H., M.H. mengungkapkan, tidak mudah mengisi LHKPN, apalagi jika tidak ada waktu. Sebagai solusinya, perlu ada pelatihan mengenai cara mengisi formulir LHKPN dan mengirimnya ke KPK.

“Dulu kami di Semarang ada pejabat yang pnya keahlian mengisi formulir LHKPN dan memasukkan bukti-bukti. Itu akan mempermudah, memperlancar dan mempercepat,” ujar mantan Ketua PTA Semarang itu.

Hakim agung yang juga mantan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum  merespons gagasan itu. Menurutnya, sudah saatnya aparatur peradilan bisa mengisi LHKPN sendiri, tanpa menggantungkan pihak lain.  

“Dulu kita minta petunjuk KPK. Mereka langsung yang ngajari. Kalau sekarang, kita minta bantuan orang dalam, tidak apa-apa,” tandasnya.

Sementara itu, hakim agung yang belum lama ini dilantik, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., menawarkan solusi lain. Menurutnya, mengisi LHKPN tidak terlalu sulit, jika pejabat dan hakim meluangkan waktu untuk mempelajari formulir LHKPN.

Ada dua jenis formulir LHKPN, yaitu Model A dan Model B. Formulir Model A adalah fomulir yang diisi oleh penyelenggara negara yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan formulir Model B merupakan formulir yang diisi oleh penyelenggara negara yang sudah pernah mengisi formulir Model A dan mengalami promosi atau mutasi atau pensiun.

“Sebenarnya petunjuk LHKPN sudah rigid. Yang sulit itu mengisi form A. Asalkan form A sudah terisi, form B itu mudah,” ungkap mantan Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan MA itu.

Jangan sampai turun

Pada tahun 2013, aparatur peradilan di bawah MA termasuk yang paling patuh mengisi dan mengirim LHKPN. Tercatat, dari total 11.559 yang wajib lapor, 10.051 atau 87.59% di antaranya telah melaporkan LHKPN.

Unit Kerja

Jumlah Wajib Lapor

Yang Telah Melaporkan Kekayaan

Jumlah

Prosentase

MA

346

316

91,33%

Peradilan umum

5.315

4.469

84,45%

Peradilan agama

4.942

4.454

89.89%

Peradilan militer

77

76

91.67%

Peradilan tata usaha negara

447

336

75,61%

Mahkamah Syar’iyah Aceh dan pengadilan khusus

432

400

92.6%

Total

11.559

10.051

87.59%

 

Sebagai informasi, LHKPN wajib diisi dan dikirim oleh penyelenggara negara kepada KPK. Dasar hukumnya adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 UU 28/1999.

LHKPN bisa langsung dikirim ke Customer Service LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta. LHKPN juga bisa dikirimkan melalui pos, dengan tujuan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920. Alternatif lainnya, LHKPN dikirim melalui Koordinator LHKPN di masing-masing instansi.

[hermansyah]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice