logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 38591

Pada acara ini, Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., memberi pengarahan bersama hakim agung sekaligus mantan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum.

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H memandu rakor. Ia hadir bersama seluruh pejabat eselon II Badilag.

Seluruh Ketua PTA/MS Aceh turut serta dalam rakor ini. Khusus dari PTA Jambi dan PTA Banten, yang hadir adalah Wakil Ketua PTA, karena Ketua PTA pada dua PTA tersebut baru saja purnabhakti.

Berbagai persoalan penting dibahas dan dicarikan jalan keluar pada rakor kali ini. Seusai pengarahan dari para hakim agung dari Kamar Agama dan Dirjen Badilag, para peserta rakor menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.

Pola mutasi dan promosi hakim di lingkungan peradilan agama jadi tema yang paling banyak diperbincangkan. “Pola mutasi dan promosi hakim harus lebih disempurnakan dengan mengkombinasikan kepentingan lokal dan kepentingan nasional,” ujar Andi Syamsu Alam.

Senada dengannya, Ahmad Kamil meminta agar pedoman pola mutasi dan promosi hakim yang sudah ada segera disosialisasikan agar ada pemahaman yang sama antara pusat dan daerah.

Persoalan berikutnya yang mengemuka ialah mengenai fit and proper test untuk menjaring calon pimpinan PA Kelas IA tertentu dan calon hakim tinggi. Diharapkan, ke depan proses  fit and proper test lebih terjadwal dan hasilnya segera diumumkan.

Perekrutan calon hakim, khususnya calon hakim di lingkungan peradilan agama, juga jadi perhatian serius. Ini karena tiap tahun ada hakim yang pensiun, sementara sudah tiga tahun ini tidak ada lagi perekrutan calon hakim. “Peningkatan jumlah perkara kita  tiap tahun juga mengerikan. Sekarang sudah hampir 500.000 perkara per tahun,” tandas Ketua Kamar Agama.

Persoalan lainnya yang perlu dipecahkan ialah mengenai keharusan adanya izin dari komandan kepada anggota TNI yang hendak bercerai. Menurut Ketua Kamar Agama, aturan yang berlaku memang mengharuskan adanya izin itu.

Masalahnya, di beberapa PA, perkara-perkara seperti itu jadi berlarut-larut penyelesaiannya karena belum adanya izin dari komandan, sementara pihak istri menginginkan agar kemelut rumah tangganya segera berakhir. “Di tempat kami ada yang bilang, lebih baik saya ditembak daripada saya tidak dicerai,” ujar Ketua PTA Surabaya Dr. H. Muhammad Rum Nessa, S.H., M.H.

Dualisme organisasi advokat yang berimbas pada praktik beracara di peradilan agama juga dibahas di rakor. “Di Cianjur dan Kota Tasik, ada demo dari organisasi advokat yang keberatan dengan putusan Rakerda PTA Bandung,” ungkap Ketua PTA Bandung Dr. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H.

Pada prinsipnya, menurut Andi Syamsu Alam dan Ahmad Kamil, agar bisa beracara di pengadilan, seorang advokat harus disumpah lebih dulu oleh ketua pengadilan tingkat banding. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan MA,” Ahmad Kamil menegaskan.

Tunjangan kemahalan bagi para pegawai PA dan PTA di wilayah tertentu juga menjadi topik pembicaraan. “Saat ini banyak pegawai di PN dan PA Wamena ingin agar memperoleh tunjangan kemahalan sebagaimana hakim,” ujar Ketua PTA Jayapura Drs. H. Abu Amar, S.H., M.H.

Menanggapi persoalan ini, Ahmad Kamil mengatakan, pengambil kebijakan soal pemberian tunjangan kemahalan bukanlah MA, melainkan pemerintah. Ia optimis, tidak lama lagi,  tunjangan kemahalan juga akan diberikan kepada para pegawai non-hakim di wilayah-wilayah tertentu.

Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan juga jadi bahan diskusi. Prof Abdul Manan memaparkan latar belakang lahirnya Perma tersebut. Walaupun ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan harapannya, Prof Manan meminta aparat peradilan agama melaksanakan Perma tersebut dengan sungguh-sungguh. “Jangan disimpangi,” ia menegaskan.

Masih terkait dengan Perma 1/2014, Dirjen Badilag mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Badilag akan menyusun juklak dan juknis layanan prodeo dan Posbakum. “Tanggal 3-4 Maret nanti kami akan mengundang perwakilan 74 PA yang ada Posbakumnya,” ungkapnya.

Persoalan lain yang juga dibahas pada rakor kali ini adalah kelengkapan berkas perkara kasasi dan PK  yang dikirimkan oleh satker-satker di daerah. Ternyata, menurut Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Drs. H. Hidayatullah MS, S.H., M.H., tidak sedikit berkas kasasi dan PK yang belum dilengkapi dengan dokumen elektronik, padahal sekarang dokumen elektronik itu wajib disertakan. “Ini harus sungguh-sungguh menjadi perhatian kita bersama,” ia menegaskan.

Seusai mengadakan rakor pada Selasa malam, pada Rabu pagi hingga siang seluruh peserta rakor mengikuti acara pembacaan laporan tahunan oleh Ketua MA di Gedung Sekretariat MA. Malam harinya, mereka menyimak arahan Ketua MA di tempat yang sama.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice