Akhirnya, Purwosusilo dan Amran Suadi Jadi Hakim Agung
Jakarta l Badilag.net
Setelah menjalani proses seleksi hampir setengah tahun, akhirnya Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PTA Surabaya Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. dilantik menjadi hakim agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dua hakim agung untuk Kamar Agama itu dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. di Gedung Sekretariat MA, Selasa (21/10/2014).
Pada saat yang sama, Ketua MA juga melantik Wakil Ketua PT Pontianak Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. dan Ketua PTTUN Medan Is Sudaryono, S.H., M.H. menjadi hakim agung.
Pelantikan keempat hakim agung itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 93/P/2014. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2014.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan petunjuk dan tuntunannya,” ujar Ketua MA, setelah melantik keempat hakim agung tersebut.
Pimpinan dan para hakim agung MA menghadiri acara ini. Demikian juga dengan para pejabat eselon I dan II MA, para pimpinan pengadilan tingkat banding, dan para undangan dari institusi lain.
Fokus ke penanganan perkara
Dengan bertambahnya empat hakim agung yang baru saja dilantik, kini MA memiliki 51 hakim agung. Jumlah maksimal hakim agung adalah 60 orang.
Khusus di Kamar Agama, saat ini terdapat tujuh hakim agung. Diketuai Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., komposisi hakim agung di Kamar Agama terdiri dari Dr. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum; Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum; Dr. H. Habiburrahman, M.Hum; Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H.; Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H.
Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. menempati posisi yang ditinggalkan almarhum Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA dan Dr. H. Hamdan, S.H., M.H. yang baru saja purnabhakti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mengatakan, seusai dilantik, empat hakim agung tersebut langsung bekerja. Bersama-sama dengan para hakim agung lainnya, mereka harus fokus kepada penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali sesuai Kamar-nya.
“Pimpinan MA punya target agar penyelesaian perkara lebih cepat. Jangan sampai terjadi tunggakan perkara. Bahkan kalau bisa, hari ini diputus, langsung dipublikasikan. One day publish,” ujar Ridwan Mansyur.
Pimpinan MA, imbuh Ridwan Mansyur, berterima kasih kepada KY dan Komisi III DPR yang telah melakukan seleksi calon hakim agung tahun 2014 dengan baik.
[hermansyah | Ridwan Anwar]