logo web

Dipublikasikan oleh Rahmat Arijaya pada on . Dilihat: 6813

Acara pembinaan ini diikuti oleh ketua PA dan hakim sewilayah PTA Samarinda. Ketua PTA Samarinda Drs. H. Syamsul Falah, SH., M.Hum, Waka PTA H. Helmy Bakri, SH., MH, Pansek Drs. M. Darman Rasyid, SH., Wasek MH H. Murtaji, SE., SH hadir pada acara tersebut. Hadir pula Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

Ahmad Kamil menjelaskan bahwa peradilan agama telah bekerjasama dengan beberapa negara seperti Sudan, Moroko, Saudi Arabia, dan Australia.

Area kerjasama terkait erat dengan peningkatan kualitas SDM peradilan agama.  Karenanya, Pengadilan Agama harus mampu mengambil manfaat dari kerjasama tersebut.

Peningkatan kualitas SDM sendiri menjadi salah satu program prioritas yang saat ini terus digalakkan oleh Ditjen Badilag.

Menurut Ahmad Kamil, usaha untuk memajukan Pengadilan Agama merupakan sikap penghargaan terhadap perjuangan generasi terdahulu.

“Kita tidak boleh lupa dengan sejarah. Pendahulu-pendahulu kita telah berjuang dengan luar biasa demi eksistensi peradilan agama ini,” ujarnya.

TPM,  Selalu Saja Menarik

Perbincangan tentang promosi dan mutasi di lingkungan peradilan agama tetap saja menjadi suguhan yang menarik.

Di sela-sela pembinaan, salah seorang peserta mempertanyakan kenapa uang promosi dan mutasi di lingkungan peradilan agama terpaut jauh dengan lingkungan peradilan umum.

“Saya heran, kenapa teman saya di PA mendapatkan sekitar Rp. 8 juta sementara teman saya di PN mendapat sekitar Rp. 14 juta. Padahal, tempat asal dan tujuan mutasinya sama,” ujar salah seorang peserta.

Merespon persoalan selisih uang mutasi tersebut, Ahmad Kamil menjelaskan bahwa hingga tahun 2012 pembayaran uang mutasi di peradilan agama masih mengikuti standar yang lama. Saat ini, Ditjen Badilag telah mempunyai standar yang baru.

Purwosusilo menyadari betul persoalan kecilnya uang mutasi tersebut menyulitkan para hakim. Karenanya, Ditjen Badilag berupaya memperbesar uang mutasi tersebut.

Menurut Purwosusilo, dengan standar baru ini, terdapat kenaikan 100 % lebih dari nominal tahun-tahun sebelumnya.

Memperbesar uang mutasi, di satu sisi, dapat mengurangi jumlah hakim yang dimutasi setiap tahunnya.

“Kita dapat memutasi hakim bila telah 3 tahun pada suatu satker dengan jumlah tertentu. Oleh karena uang mutasi diperbesar, maka jumlah orang yang dimutasi menjadi lebih sedikit,” jelas Purwosusilo.

(Rahmat Arijaya).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice