logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 20722

 

“Tiga syarat sudah terpenuhi. Tinggal satu syarat yang belum, yaitu ketersediaan anggaran,” kata Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag mengungkapkan, laporan keuangan MA tahun lalu mendapat opini WTP, setelah pada tahun-tahun sebelumnya mendapat opini WDP dan disclaimer. Tahun 2014 ini, laporan keuangan MA harus tetap memperoleh opini WTP.

MA juga sukses melakukan serapan anggaran pada tahun lalu. Bahkan, serapan anggaran MA merupakan yang tertinggi di antara kementerian/lembaga yang memiliki satuan kerja lebih dari 500. Tahun ini, prestasi di bidang serapan anggaran itu harus tetap dipertahankan.

Di samping itu, reformasi birokrasi yang kini berganti menjadi PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) di MA juga dapat dikatakan berhasil. Dengan penilaian sendiri, MA mendapat skor 96 atau 4 poin di atas syarat yang diwajibkan.

“Jadi, yang kurang sekarang adalah uangnya belum ada. Uang itu sedang diusahakan dan menunggu persetujuan Komisi III DPR,” ujar Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag berharap agar para pegawai non-hakim di peradilan agama tetap optimis dan senantiasa bekerja sebaik-baiknya.

“Yang non-hakim jangan kuatir. Seperti kata Pak Sekma, remunerasi akan naik tahun 2014,” tandas Dirjen Badilag.

Sebagaimana diketahui, remunerasi untuk aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya mulai diberlakukan pada 1 September 2007, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Keputusan Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Mengacu kepada dua peraturan itu, tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai MA dibayarkan 70 persen, sebelum adanya penilaian lebih lanjut dari Tim Kerja Reformasi Birokrasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Remunerasi itu memang satu paket dengan reformasi birokrasi. MA, bersama Kemenkeu dan BPK, ditetapkan sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi. Sebagai imbalannya, para hakim dan pegawai MA berhak memperoleh tunjangan khusus kinerja alias remunerasi.

Sejak akhir Oktober 2012, para hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak lagi menerima remunerasi, setelah adanya PP No. 94 Tahun 2012 tentang  Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP tersebut, tunjangan jabatan hakim naik beberapa kali lipat.

Tunjangan jabatan terendah diberikan kepada hakim pratama di pengadilan kelas II, yaitu Rp 8.500.000. Sedangkan tunjangan jabatan tertinggi diperoleh ketua pengadilan tingkat banding, yaitu Rp 40.200.000.

Sebelumnya, untuk para hakim, berdasarkan Perpres 19/2008 dan SK KMA 70/2008, tunjangan kinerja terbesar diberikan kepada Ketua MA sebesar Rp 31.100.000 dan tunjangan terendah diberikan kepada hakim pengadilan kelas II sebesar Rp 4.200.000. Itupun pembayarannya baru 70 persen.

Saat ini, pimpinan MA beserta para hakim agung masih menerima remunerasi. Demikian juga dengan tenaga teknis dan non-teknis di empat lingkungan peradilan di bawah MA.

Sebagaimana dikatakan Dr. H. M. Hatta Ali,  S.H., M.H. seusai terpilih menjadi Ketua MA pada 8 Februari 2012, dirinya bertekad untuk memperjuangkan kenaikan remunerasi bagi aparat MA dan badan peradilan di bawahnya.

Upaya peningkatan remunerasi itu dilakukan dengan peningkatan reformasi birokrasi. Sejak dijadikan proyek percontohan reformasi birokrasi, sesungguhnya MA berbenah dalam banyak hal, melalui strategi Quick Wins hingga pencanangan program-program prioritas pembaruan peradilan.

Penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di MA dan badan peradilan di bawahnya telah dilakukan beberapa kali, sejak 2009 hingga sekarang. Meski demikian, sejauh ini hasil penilaian reformasi birokrasi itu belum berbanding lurus dengan peningkatan remunerasi yang diterima para pegawai MA.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice