logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 12328

89 Persen Pejabat di Peradilan Agama Telah Melaporkan LHKPN


Jakarta l Badilag.net

Hingga akhir tahun 2013 kemarin, dari 4.942 aparat peradilan agama yang wajib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), 4.454 orang telah menunaikan kewajibannya itu. Dengan demikian, prosentasenya mencapai 89 persen.

Data tersebut dikutip Badilag.net dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2013 pada Bagian Empat, yaitu Manajemen SDM: Kebijakan MA dalam Pengelolaan Anggaran serta Manajemen Aset.

Dari situ diketahui pula bahwa dari segi prosentase, aparatur peradilan agama di wilayah PTA Gorontalo duduk di nomor wahid. Seluruh wajib lapor di sana telah menyampaikan LHKPN-nya. Dengan begitu, prosentasenya 100 persen.

Tiga besar LHKPN dari segi prosentase di peradilan agama

No

Wilayah

Jumlah wajib lapor

Yang telah melaporkan

Jumlah

Prosentase

1.

PTA Gorontalo

32

32

100

2.

PTA Pontianak

138

136

98,55

3.

PTA Pekanbaru

168

163

97,02

 

Sedangkan dari segi jumlah, PTA Surabaya merupakan wilayah yang memiliki wajib lapor LHKPN terbanyak di lingkungan peradilan agama. Totalnya berjumlah 656 orang.

Tiga besar LHKPN dari segi jumlah di peradilan agama

No

Wilayah

Jumlah wajib lapor

Yang telah melaporkan

Jumlah

Prosentase

1.

PTA Surabaya

656

593

90,40

2.

PTA Semarang

415

385

92,77

3.

PTA Bandung

404

358

88,61

 

Di lembaga peradilan, penyelenggara negara yang wajib mengisi dan melaporkan LHKPN di antaranya adalah ketua dan wakil ketua pengadilan, hakim, serta panitera/sekretaris. LHKPN itu dikirim ke KPK, lalu diverifikasi oleh lembaga antirasuah itu.

Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan amanat dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berbeda dengan dulu, terkait dengan LHKPN, kini setiap penyelenggara negara—termasuk di lembaga peradilan—diharuskan untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Lebih dari itu, penyelenggara juga diwajibkan mengumumkan harta kekayaannya.

Penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, dengan adanya situs pengecek LHKPN yang disediakan KPK, penyelenggara negara yang sudah dan belum melaporkan LHKPN dapat dengan mudah diketahui.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice