62 Pengadilan di Mahkamah Agung Raih Predikat WBK, 28 Diantaranya dari Peradilan Agama
Jakarta | badilag.mahkamahagung. go.id
Enam puluh dua pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 28 diantaranya diterima oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Untuk lingkungan Peradilan Umum 27 pengadilan, 5 Peradilan Militer dan 2 peradilan Tata Usaha Negara
Penyerahan piagam predikat WBK diserahkan langsung oleh Menteri PAN RB, Tjahyo Kumolo didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Birawa Hall Hotel Bidakara Jakarta, Selasa pagi (10/12/2019).
Mahkamah Agung menjadi instansi terbanyak kedua peraih penghargaan dibawah Kementerian Keuangan dengan 149 unit kerja. Instansi yang lain yaitu Kejaksaan Agung (55 unit kerja), Kementerian Hukum dan HAM (43 unit kerja), Kepolisian (42 unit kerja), Kementerian Perhubungan (12 unit kerja), Kemendikbud (10 unit kerja), Kementerian Luar Negeri (8 unit kerja), Kementerian ATR dan BPOM masing-masing 7 unit kerja, Kementerian Perindustrian (6 unit kerja) dan Kementerian Agama (5 unit kerja).
Zona integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2019 merupakan sebuah apresiasi kepada intansi pemerintah yang mampu berusaha lebih untuk membangun unit kerja. Predikat WBK ini diberikan kepada unit kerja yang mampu memenuhi program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang hadir di acara tersebut menyampaikan bahwa penghargaan Zona Integritas kepada unit kerja merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani.
Tjahyo Kumolo menambahkaan bahwa pembangunan Zona Integritas ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang bekinerja tinggi, berkualitas dan antikorupsi.
Sementara itu, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H. M.H., yang sedang berada di Australia melalui sambungan teleconference dengan redaktur badilag menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 28 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang telah memperoleh predikat WBK. Menurutnya, penghargaan itu menjadi pendorong untuk lebih meningkatkan kinerja dan budaya anti korupsi di lingkungan peradilan agama.
Berikut daftar pengadilan di lingkungan peradilan agama penerima predikat WBK Tahun 2019 :
- Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
- Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
- Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
- Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
- Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
- Mahkamah Syariáh Kualasimpang
- Pengadilan Agama Pekanbaru
- Pengadilan Agama Batam
- Pengadilan Agama Jambi
- Pengadilan Agama Tangerang
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Pengadilan Agama Jakarta Timur
- Pengadilan Agama Bandung
- Pengadilan Agama Bekasi
- Pengadilan Agama Indramayu
- Pengadilan Agama Semarang
- Pengadilan Agama Blitar
- Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
- Pengadilan Agama Lamongan
- Pengadilan Agama Mojokerto
- Pengadilan Agama Banjarbaru
- Pengadilan Agama Banjarmasin
- Pengadilan Agama Martapura
- Pengadilan Agama Makassar
- Pengadilan Agama Sungguminahasa
- Pengadilan Agama Gorontalo
- Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Selain memberi penghargaan Zona Integitas, Kemenpan RB juga menganugerahi 5 pimpinan di lingkungan peradilan agama sebagai Agen Pelopor Perubahan Tahun 2019 yaitu Alm. Drs. H. Patte, S.H., M.H., Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H., Drs. H. Basuni., S.H., M.H., Drs. H. Syaifuddin , S.H., M.Hum. dan Dr.Sugiri, S.Ag. M.H.
Agen perubahan dari lingkungan peradilan umum yaitu Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H., M.Hum., Sutiyono, S.H., Muslim, S.H., I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., Ninik Hendras Susilowati, S.H., M.H., Marliyus MS, S.H., M.H., Respatun Wisnu Wardoyo, S.H., I Ketut gede , S.H., M.H., dan Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H.
Zona Inntegritas menuju WBK dan WBBM
Zona integrita bertujuan untuk membangun unit kerja role model yang bebas dari korupsi, bebas dari pungli tanpa calo, efektif, memiliki layanan yang cepat, prima dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bagi unit kerja yang bisa mencegah KKN akan memperoleh predikat WBK. Jika sudah bisa mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima akan memperoleh predikat WBBM.
Untuk memperoleh keduanya tidaklah mudah. Harus melalui tahapan seleksi mulai seleksi internal oleh TPI, kemudian diusulkan ke Kemen PAN RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN). TPN melakukan analisis administratif atas kertas kerja penilaian. Selanjutnya setiap unit kerja mempresentasikan hasil-hasil dari pembangunan ZI di unit kerjanya (desk information).
Tahap selanjutnya dilakukan survey oleh secara langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maupun secara online. Hasil survey tersebut berupa Indeks Persepsi Kualitas Layanan dan Indeks Persepsi Anti Korupsi. Kedua hasil ini menjadi kunci kelulusan WBK dan WBBM.
Setalah itu dilakukan evaluasi lapangan oleh TPN untuk menguji program unggulan. TPN memberikan rekomendasi hal-hal yang harus diperbaiki. TPN juga melakukan pengecekan dari berbagai sumber seperti dari media sosial dan unit pengawasan masing-masik instansi/lembaga. Selanjutnya dibuat laporan hasil evaluasi dan ditentukan unit kerja mana yang memperoleh predikat WBK dan WBBM. (hirpan hilmi)