logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3885

52 Orang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Jakarta l Badilag.net

Sepanjang tahun 2012, ada 52 orang yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di lingkungan peradilan agama. Mereka berasal dari hakim PA/MS (4 orang), Wakil Ketua PA/MS (8 orang) dan Ketua PA/MS (40 orang).

Data itu diperoleh Badilag.net dari Sub Direktorat Mutasi Hakim, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag.

Berdasarkan data itu diketahui pula, sepanjang tahun 2012, secara keseluruhan ada 1336 hakim di lingkungan peradilan agama yang menjalani mutasi dan/atau promosi. Proses promosi-mutasi itu dilakukan empat tahap.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

NO

JABATAN

JUMLAH

1

Pendefinitifan Hakim

-

2

Hakim PA menjadi Hakim PA

753

3

Hakim PA menjadi Wakil Ketua PA

109

4

Hakim PA menjadi Ketua PA

1

5

Hakim PA menjadi Hakim Tinggi PTA

4

6

Wakil Ketua PA menjadi Hakim PA

15

7

Wakil Ketua PA menjadi Wakil Ketua PA

42

8

Wakil Ketua PA menjadi Ketua PA

93

9

Wakil Ketua PA menjadi Hakim Tinggi

8

10

Ketua PA menjadi Hakim PA

39

11

Ketua PA menjadi Wakil Ketua PA

23

12

Ketua PA menjadi Ketua PA

56

13

Ketua PA menjadi Hakim Tinggi PTA

40

14

Hakim Tinggi PTA menjadi Hakim Tinggi PTA

111

15

Hakim Tinggi PTA menjadi Wakil Ketua PTA

9

16

Hakim Tinggi PTA menjadi Ketua PTA

1

17

Wakil Ketua PTA menjadi Hakim Tinggi PTA

-

18

Wakil Ketua PTA menjadi Wakil Ketua PTA

4

19

Wakil Ketua PTA menjadi Ketua PTA

7

20

Ketua PTA menjadi Hakim Tinggi PTA

1

21

Ketua PTA menjadi Ketua pta

9

22

Hakim PA ditugaskan pada MA

1

23

Hakim PA pada Ditjen Badilag MA

1

24

Hakim Tinggi PTA ditugaskan pada Bawas MA

7

25

Hakim Tinggi PTA ditugaskan pada Balitbang Diklat Kumdil MA

2

TOTAL

1336

Catatan: PA dalam tabel di atas berarti Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, sedangkan PTA berarti Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Persebaran belum merata

Saat ini hakim tinggi yang tersebar di 29 PTA/MS Aceh berjumlah lebih dari 500 orang.

Persoalan yang sesungguhnya tidak terletak pada banyaknya jumlah hakim tinggi, melainkan pada persebarannya yang belum merata. Ada PTA yang jumlah perkara bandingnya sedikit namun jumlah hakim tingginya cukup banyak. Sebaliknya, ada PTA yang jumlah perkara bandingnya banyak tapi jumlah hakim tingginya sedikit. Karena itu, dalam hal penempatan hakim tinggi, Badilag akan lebih cermat.

“Nanti yang jadi acuan kita di samping jumlah perkara adalah jumlah satuan kerja di bawahnya,” ujar  Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo, di hadapan Ketua PTA Jakarta dan jajarannya, di Badilag, pekan lalu.

Kebijakan itu ditempuh dengan pertimbangan tugas seorang hakim tinggi bukan saja memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding, tapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan. Seiring dengan kebijakan MA menjadikan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan MA di daerah, Badilag telah mengambil kebijakan agar seluruh hakim tinggi di lingkungan peradilan agama berperan sebagai Hatibinwasda dan Hatibinwasbid.

Purwosusilo juga mengungkapkan, ke depan untuk jadi hakim tinggi, setiap hakim harus menjalani fit and proper test. Namun karena ketersediaan anggaran, mekanisme fit and proper test itu belum bisa dijalankan dalam waktu dekat untuk seluruh calon hakim tinggi. Badilag, ungkap Purwosusilo, akan memulainya dari PTA-PTA tertentu.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice