logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 8132

37 PA Diaudit Badan Pengawasan MA

Jakarta l Badilag.net

Badan Pengawasan MA sedang mengadakan audit kinerja dan audit integritas di pengadilan-pengadilan dari empat lingkungan peradilan. Khusus untuk lingkungan peradilan agama, sasaran audit sebanyak 37 PA.

Informasi itu disampaikan Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, dalam rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Kamar Peradilan Agama MA, Senin malam (30/9/2013), di Bogor.

Ke-37 PA yang diaudit itu tersebar di empat wilayah. Audit dilaksanakan pada September hingga Oktober. “Akhir tahun kami usahakan dapat nilai seluruhnya,” kata Abdul Manaf.

Audit integritas dilakukan Badan Pengawasan terhadap enam bidang, yaitu administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan.

Sementara itu, audit integritas difokuskan pada perilaku aparat peradilan. Audit integritas dilakukan dengan cara membuat kuesioner yang ditujukan kepada pihak internal dan pihak eksternal pengadilan. “Kami minta pendapat para pihak yang berperkara dan pengacara,” terang Abdul Manaf.

Sebagaimana pemeriksaan yang lazim dilakukan oleh Badan Pengawasan, audit kinerja dan integritas yang kini dilaksanakan itu melibatkan para hakim pengawas yang berasal dari lingkungan peradilan yang berbeda-beda. Dengan begitu, diharapkan hasilnya dapat lebih objektif.

Selain audit kinerja dan audit integritas, hal penting lain yang kini sedang dilakukan Badan Pengawasan ialah menyusun draft revisi SK Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Abdul Manaf mengungkapkan, revisi yang sedang dilakukan ialah dengan memberi kewenangan hakim pengawas di pengadilan tingkat pertama dalam menangani pengaduan yang ditujukan kepada satkernya.

“Kalau sekarang, yang menangani pengaduan adalah pengadilan di atasnya,” ujar Manaf.

Di samping itu, Badan Pengawasan juga sedang memberdayakan hakim pengawas bidang tingkat pertama. Menurut Abdul Manaf, Badan Pengawasan ingin agar hakim pengawas bidang tingkat pertama lebih menguasai administrasi umum, di samping administrasi perkara dan administrasi persidangan.

Pengalaman selama ini, ujar Abdul Manaf, saat dilakukan fit and proper test untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan tertentu, pada umumnya para hakim—bahkan pimpinan pengadilan—kurang menguasai administrasi umum.

Pemberdayaan hakim pengawas bidang tingkat pertama itu sudah dimulai Badan Pengawasan pada 19-21 September lalu ketika menyelenggarakan rapat koordinasi/konsultasi tata cara pemeriksaan hakim pengawas bidang tingkat pertama se-Karesidenan Kediri yang terdiri dari Kediri, Kota Kediri, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, dan Nganjuk.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice