35 Pegawai dan Pejabat Struktural PA dan PTA Kena Mutasi
Jakarta l Badilag.net
Awal November 2013 ini, ada 35 pegawai dan pejabat struktural PA dan PTA yang menjalani mutasi-promosi. Sebagian di antara mereka diangkat menjadi Wakil Sekretaris PA atau sebaliknya dimutasikan dari posisi Wakil Sekretaris PA.
Informasi itu diperoleh badilag.net dari surat Kepala Biro Kepegawaian MA Partini, S.H., Nomor 445/Bua.2/07/XI/2013 tertanggal 7 November 2013 tentang Pemberitahuan Biaya Mutasi.
Berdasarkan surat tersebut, diketahui bahwa ada 37 mutasi pejabat struktural. Dua di antaranya adalah mutasi pejabat struktural di peradilan umum.
Baik pada lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama, mutasi pejabat struktural didasarkan pada hasil Baperjakat pengadilan tingkat banding masing-masing.
Berikut ini adalah daftar 37 pegawai dan pejabat struktural dari peradilan umum dan peradilan agama yang terkena mutasi:
Agar biaya mutasi dapat dibayarkan, para pejabat tersebut harus mengirim enam dokumen yang dipersyaratkan, yaitu surat pengangkatan pejabat struktural; surat keterangan pelantikan pejabat struktural; KP4 terbaru; fotokopi halaman depan buku rekening tabungan; surat pernyataan nomor rekening tabungan; dan surat pernyataan mengenai tanggungan dalam KP4.
Persyaratan tersebut harus segera dikirim ke Kepala Biro Keuangan MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, saat ini peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.
Per Januari 2013, jumlah pegawai peradilan agama se-Indonesia berjumlah 11.579 orang. Mereka terdiri dari 8.363 tenaga teknis dan 3.216 tenaga non-teknis. Tenaga teknis terdiri dari 3.670 hakim, 3.274 tenaga kepaniteraan dan 1.419 tenaga kejurusitaan.
Ditjen Badilag hanya berwenang mengelola tenaga teknis. Adapun pengelolaan tenaga non-teknis dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi MA.
[hermansyah]
.