18 PTA Telah Mengirim Masukan untuk Penyempurnaan Buku II
Jakarta l Badilag.net
Hingga Jumat (26/2/2016), sebanyak 18 PTA telah mengirim masukan-masukan untuk penyempurnaan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pelbagai masukan itu meliputi dua bidang, yakni teknis administrasi dan teknis peradilan.
Masukan-masukan itu dihimpun oleh pengadilan-pengadilan tingkat banding dari pengadilan-pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama, lalu dikirim melalui surat elektronik dan selanjutnya dikompilasi oleh Subdit Tata Kelola Ditbinadmin Badilag.
Ke-18 PTA yang telah memberikan masukan adalah PTA Maluku Utara, PTA Mataram, PTA Palangkaraya, PTA Ambon, PTA Palembang, PTA Kendari, PTA Manado, PTA Pontianak, PTA Medan, PTA Surabaya, PTA Makassar, PTA Banjarmasin, PTA Bandarlampung, PTA Padang, PTA Yogyakarta, PTA Kupang, PTA Pekanbaru, dan PTA Bandung.
Sebagaimana disebutkan dalam surat Dirjen Badilag Nomor 0439/DjA.3/HM.00/2/2016 tanggal 9 Februari 2016, MS Aceh/PTA seluruh Indonesia diminta memberi masukan untuk penyempurnaan Buku II.
Berdasarkan surat tersebut, batas waktu pengiriman masukan adalah 19 Februari 2016. Meski demikian, saat ini Ditjen Badilag masih menerima masukan-masukan dari PTA/MS Aceh melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Diharapkan file yang dikirim berformat word document, bukan Pdf, agar mudah diedit dan dikompilasikan.
Penyempurnaan Buku II telah ditetapkan menjadi salah satu agenda kerja Ditjen Badilag tahun ini. Penyempurnaan itu perlu dilakukan seiring dengan adanya regulasi-regulasi baru dan dinamisnya perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama.
Perlu diketahui, Buku II telah berusia 10 tahun. Buku tersebut mulai diberlakukan berdasarkan Perma Nomor KMA/032/SK/IV/2006 pada 4 April 2006. Buku tersebut disusun seiring dengan rampungnya proses penyatuatapan empat lingkungan peradilan di bawah MA.
Ditjen Badilag mulai menerbitkan dan mendistribusikan Buku II ke seluruh satker di lingkungan peradilan agama pada tahun 2007.
Pada tahun 2010, Buku II mengalami revisi. Tiga tahun kemudian, dilakukan lagi revisi, sehingga Buku II yang beredar saat ini adalah Buku II edisi 2013. Revisi dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum yang saat ini menjadi Ketua Kamar Agama MA.
Buku II edisi 2013 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, serta dilampiri dengan formulir-formulir.
Bagian I meliputi Teknis Administrasi di PA/MS dan PTA/MS Aceh, serta Pemanfaatan Teknologi Informasi. Sementara itu, bagian II meliputi Kedudukan dan kewenangan PA/MS dan Pedoman Beracara di PA/MS.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengatakan, untuk menyempurnakan Buku II, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama.
“Tahun 2016 kami ingin revisi Buku II, baik dari sisi teknis administrasi maupun teknis peradilan. Tapi ranah kami hanya administrasi. Dari sisi teknisnya, kita koordinasi dengan Ditpratalak,” ujarnya, dalam rapat koordinasi Badilag, akhir tahun 2015 lalu.
Untuk mengadakan revisi Buku II, menurut Hasbi, harus ada strategi yang matang, sebab buku tersebut diberlakukan untuk seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama.
[hermansyah]