Para hakim peradilan agama yang mendapatkan promosi maupun mutasi diharapkan Dirjen Badilag agar mengoreksi keakuratan data kepegawaian yang terdapat pada SIMPEG. Ini sangat penting karena proses penerbitan SK promosi maupun mutasi bersumber pada data yang ada di SIMPEG.
“Apabila terdapat ketidakuratan data, agar secepatnya diperbaiki dengan melapor kepada administrator SIMPEG di satuan kerja masing-masing,” Dirjen Badilag menegaskan.
Di samping itu, para hakim yang mendapat promosi dan mutasi diharapkan agar segera menyelesaikan administrasi berkas perkara yang sudah diputus.
“Dan mengembalikan berkas perkara yang masih dalam proses penyelesaian kepada pimpinan pengadilan,” kata Dirjen Badilag.
Lebih lanjut, Dirjen Badilag mengharapkan mereka untuk mengirim berkas kelengkapan untuk pengurusan biaya pindah.
Berkas-berkas itu meliputi Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP-4), fotokopi halaman pertama buku tabungan, dan surat pernyataan bahwa nomor rekening pada buku tabungan tersebut benar-benar milik pribadi dan masih aktif.
Seluruh berkas tersebut harus dikirim melalui surat elektronik ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat pada 28 Februari 2014.
[hermansyah]