12 Hakim Peradilan Agama Mengikuti Workshop Penghapusan KDRT
Para peserta workshop bersama Ketua Kamar Agama dan Dirjen Badilag.[Foto: Orba Susilawati]
Jakarta l Badilag.net
Selusin hakim peradilan agama berkesempatan mengikuti workshop selama tiga hari, 18-20 Februari 2014, di Jakarta. Workshop itu bertema “Perumusan Rekomendasi Integrasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Peradilan Agama.”
Ke-12 hakim peserta workshop itu terdiri atas tiga hakim tinggi dan sembilan hakim tingkat pertama. Dari segi jenis kelamin, mereka terdiri dari delapan hakim laki-laki dan empat hakim perempuan.
Mereka adalah Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. (PTA Jakarta), Drs. H. M. Djafar Rasyid, S.H., M.H. (PTA Bandung), Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. (PTA Surabaya), Drs. Anwar Jakfar, M.H. (MS Banda Aceh), Dra. Mardiah (MS Blangkajeren), dan Dra. Orba Susilawati, M.HI (PA Jakarta Timur).
Peserta lainnya adalah Drs. Agus Abdullah, M.H. (PA Jakarta Selatan), Hj. Indiyah Noerhidayati, S.H., M.H. (PA Yogyakarta), Drs. Marwoto, S.H., M.SI (PA Sleman), Latifah Setyawati, S.H., M.Hum (PA Wonosari), Drs. Mahmuddin, S.H., M.H. (PA Makassar) dan Drs. Ahmad Nur, M.H. (PA Maros).
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo membuka workshop yang diprakarsai LSM Rifka Annisa itu Selasa pagi (18/2/2014).
Setelah itu, Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. memberikan pengarahan selaku keynote speaker.
[hermansyah]
.