logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4594

10 Tahun, Perkara Ekonomi Syariah Bertambah Lebih dari 10 Kali Lipat

Jakarta l Badilag.net

Keluar dari ruang mediasi, wajah Ahsan Dawi sumringah. Hakim Pengadilan Agama Bantul itu baru saja berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara ekonomi syariah.

“Setelah melewati empat kali pertemuan, para pihak berperkara sepakat untuk mengakhiri sengketa dalam bentuk kesepakatan perdamaian untuk kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian atau acta van dading,” ujarnya, di akun media sosialnya, Rabu pekan lalu.

Ia pun mengabarkan, dari Januari hingga November 2016, PA Bantul menangani 13 perkara sengketa ekonomi syariah dan dua perkara eksekusi hak tanggungan.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara ekonomi syariah di PA Bantul tahun ini bertambah banyak dan trend-nya meningkat. Namun hal itu tidak hanya terjadi di PA Bantul. Secara nasional, jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama memang meningkat cukup drastis.

Dari awal Januari hingga saat ini, berdasarkan data di SIPP MA, Senin (14/11/2016), sudah ada 146 perkara ekonomi syariah yang ditangani mahkamah syar’iyah/pengadilan agama seluruh Indonesia. Itu belum termasuk sisa perkara ekonomi syariah tahun sebelumnya yang diputus tahun ini dan perkara ekonomi syariah yang masih dalam upaya hukum, baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara yang ditangani PA/MS, yang saat ini jumlahnya sekitar 500 ribu, jumlah perkara ekonomi syariah memang tidak seberapa. Namun jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun lalu, ketika peradilan agama mulai mendapatkan kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah berdasarkan UU 3/2006, jumlah perkara ekonomi syariah saat ini terbilang banyak.

Satu dasawarsa lalu, jumlah perkara ekonomi syariah di seluruh Indonesia masih bisa dihitung dengan jari. Dengan demikian, selama 10 tahun ini, peningkatan jumlah perkara ekonomi syariah di peradilan agama lebih dari 10 kali lipat.

Tentu faktor-faktornya beragam. Di antaranya ialah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU/2012, yang diucapkan pada 29 Agustus 2013, yang menegaskan kewenangan peradilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah.

Bagi peradilan agama, di satu sisi, bertambahnya jumlah perkara ekonomi syariah menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap peradilan agama. Di sisi lain, fenomena ini menjadi tantangan tersendiri.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Kamar Agama Mahkamah Agung telah dan terus mengupayakan agar perkara-perkara ekonomi syariah ditangani secara profesional, dan selaras dengan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam hal regulasi, selain menerbitkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), institusi yang membina peradilan agama ini juga telah mempersiapkan draft Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah—sebelumnya disebut draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES).

Upaya lain yang dilakukan ialah mempersiapkan hakim-hakim yang mumpuni di bidang ekonomi syariah. Saat ini, selama sebulan, puluhan hakim sedang mendalami ekonomi syariah dan sistem peradilan Islam di Saudi Arabia. Puluhan hakim lainnya sedang mengikuti pendidikan dalam rangka Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Pusdiklat MA.

Sebelum ini, ratusan hakim peradilan agama telah mengikuti pelatihan penanganan sengketa ekonomi syariah, baik di dalam maupun di luar negeri.

[hermansyah]

Berita relevan:

Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice