
JAKARTA – Dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Badilag Awards Tahun 2026, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan pembinaan materiil yang krusial bagi jajaran peradilan agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.). Pada kegiatan tersebut turut hadir Para Hakim Agung Kamar Agama MA RI dan diikuti dengan khidmat oleh para pimpinan dari 34 satuan kerja tingkat banding pada peradilan agama, serta seluruh aparatur di lingkungan Ditjen Badilag.

Dalam pemaparannya yang bertajuk "Kepemimpinan Berbasis Layanan, Integritas, dan Profesionalisme", YM Dr. H. Yasardin menekankan bahwa sosok pemimpin yang baik bukan sekadar pemegang otoritas, melainkan pribadi yang mampu menginspirasi, membimbing, dan memberdayakan tim untuk mencapai tujuan bersama melalui empati dan komunikasi efektif.
"Pemimpin yang baik harus mampu memberikan arah yang jelas, menciptakan inovasi, serta memiliki dampak positif bagi orang lain dan organisasi," tegas beliau dalam sesi pembinaan tersebut. Beliau juga mengingatkan pentingnya kemampuan manajerial dalam mengatasi konflik secara bijaksana dan merencanakan strategi jangka panjang demi kesuksesan organisasi.
Mengambil intisari dari nilai-nilai agama, YM Ketua Muda Agama mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah bagian dari ibadah. Beliau mengutip ayat Al-Qur'an dan Hadis yang menekankan pentingnya berbuat baik kepada sesama dan memberikan pelayanan dengan keramahan (senyum) sebagai bentuk sedekah.
Secara khusus, beliau menyampaikan pesan tegas dari YM Ketua Mahkamah Agung agar seluruh aparatur menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Integritas menjadi harga mati, di mana para hakim dan aparatur diminta waspada terhadap godaan "3K" (Kas, Kasar, Kasur) yang sering menjadi penyebab pelanggaran kode etik.

Pembinaan ini juga menyoroti empat program prioritas Mahkamah Agung RI, yaitu:
- Peningkatan integritas hakim dan aparatur.
- Kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan.
- Kemandirian anggaran.
- Peningkatan kualitas kepemimpinan peradilan.
Beliau menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama untuk menghindari praktik transaksional. Sejalan dengan standar internasional The Seven Areas of Court Excellence, beliau mendorong seluruh jajaran peradilan agama untuk mengimplementasikan manajemen pengadilan yang proaktif, inovatif, dan transparan. Hal ini mencakup perencanaan kebijakan yang strategis, pengelolaan sumber daya (manusia, material, dan finansial) yang efisien, serta penjaminan prosedur persidangan yang adil dan tepat waktu
Lebih lanjut, YM Ketua Muda Agama mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah satuan kerja sangat bergantung pada kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Layanan peradilan tidak hanya harus berkualitas secara hukum, tetapi juga harus aksesibel dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat guna mewujudkan keadilan yang merata. Semangat ini merupakan pengejawantahan dari misi Mahkamah Agung untuk menjaga kemandirian, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.

Menutup pembinaannya, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan harapan besar agar seluruh aparatur peradilan agama tidak hanya sekadar menjalankan rutinitas, tetapi benar-benar menghayati misi Mahkamah Agung dalam menjaga kemandirian badan peradilan.Beliau berharap kepemimpinan di setiap satuan kerja mampu menciptakan budaya kerja yang sehat dan produktif sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok negeri.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada konsistensi dalam meningkatkan kredibilitas dan transparansi di mata publik. Dengan penguatan pada kualitas kepemimpinan, diharapkan setiap pimpinan pengadilan mampu menjadi inspirasi bagi timnya untuk bekerja dengan integritas tinggi dan menjauhi segala bentuk penyimpangan. Harapan puncaknya adalah terwujudnya badan peradilan yang modern, profesional, dan tetap berpijak pada nilai-nilai religi sebagai fondasi utama dalam melayani masyarakat. (RW)