Prof Abdul Manan: Aparat Peradilan Agama Harus Punya Empat Karakter
Bandung l Badilag.net
Salah satu hakim agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.H. mengatakan bahwa aparat peradilan agama harus memiliki empat karakter. Hal itu dimaksudkan agar aparat peradilan agama dapat mengikuti perkembangan jaman dan tidak dipandang sebelah mata oleh pihak lain.
“Kita harus mengubah citra diri kita sendiri,” kata Prof Manan, pada sesi pembukaan rapat kerja Badilag 2014 di Bandung, Selasa malam (4/2/2014).
Yang pertama, aparat peradilan agama harus intelektual. Menurut Prof Manan, pola pikir seseorang yang intelek berbeda dengan pola pikir seseorang yang bukan intelek.
“Kita harus punya wawasan yang luas. Tahu sedikit tentang banyak hal,” tandasnya.
Yang kedua, aparat peradilan agama harus profesional atau ahli di bidangnya. Saat ini, menurut Prof Manan, idealnya setiap orang punya spesialisasi.
“Di jaman modern ini kita dituntut memiliki keahlian di bidang masing-masing,” tutur Prof Manan.
Yang ketiga, aparat peradilan agama harus punya integritas moral. “Tidak ada artinya intelektual dan profesional kalau integritas moralnya jelek. Kalau terbukti integritas moralnya jelek, wassalam,” Prof Manan menegaskan.
Dan yang keempat, aparat peradilan agama harus harus kuat, tanggap dan tangkas menghadapi masalah.
Prof Manan menjelaskan, agar kuat dan tangkas, aparat peradilan agama tidak boleh malas. Aparat peradilan agama harus rajin bekerja dan belajar.
“Jangan sampai ada karyawan yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Jangan yang terbayang proyek saja. Itu dulu sebelum ada pengawasan. Sekarang, kalau masih begitu, pasti kena,” Prof Manan menutup arahannya.
[hermansyah]
.