JEDDAH, – Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi warga negara Indonesia (WNI) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, resmi dibuka oleh Acting Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Ahmad Masbukhin, Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Oktober 2026, tersebut digelar sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, kepastian status, dan akses keadilan bagi WNI yang berada di luar negeri.
Dalam acara pembukaan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan sambutan. Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KJRI Jeddah beserta jajarannya, Kementerian Luar Negeri RI, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
“Sidang Isbat Nikah yang kita selenggarakan hari ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah Warga Negara Indonesia, termasuk bagi mereka yang berada di luar negeri. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian status, dan akses keadilan bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada,” tegas Dirjen Muchlis.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam, termasuk itsbat nikah atau pengesahan perkawinan. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 084/KMA/SK/V/2011, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki kewenangan khusus untuk melakukan pelayanan hukum dan menyelenggarakan sidang itsbat nikah di luar negeri.

Muchlis menekankan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar proses pengesahan perkawinan, melainkan memiliki dampak yang jauh lebih luas dan fundamental. Pertama, bagi pasangan suami istri, sidang ini memberikan kepastian hukum dan kedudukan yang jelas atas status perkawinan mereka. Kedua, bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, penetapan ini memberikan status hukum yang jelas, termasuk hak waris, akta kelahiran, dan jaminan sosial lainnya. Ketiga, dengan adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat mengakses berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan, seperti pembuatan paspor, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
“Inilah mengapa program ini merupakan program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama yang bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat (access to justice). Kehadiran kita di Jeddah hari ini menjadi semakin bermakna, mengingat masih banyaknya warga negara Indonesia di Arab Saudi yang belum memiliki buku nikah padahal statusnya telah menikah,” ujarnya.
Meskipun demikian, Muchlis menegaskan agar sidang isbat nikah tidak dijadikan celah hukum atau justifikasi untuk mengabaikan kewajiban pencatatan perkawinan. Menurutnya, sidang isbat nikah adalah solusi bagi perkawinan yang telah terjadi tetapi tidak tercatat karena berbagai kendala administratif di masa lalu, bukan alternatif utama.

“Jangan tunda pencatatan, karena celah sekecil apa pun akan berimplikasi pada ketiadaan perlindungan hukum di kemudian hari,” imbaunya kepada seluruh WNI di Arab Saudi yang akan melangsungkan perkawinan.
Kegiatan pembukaan sidang isbat nikah tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.; perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia; serta Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat beserta hakim, panitera, dan sekretaris, dan seluruh peserta isbat nikah terpadu.
Kepada para peserta, Dirjen Muchlis menyampaikan ucapan selamat dan doa agar seluruh proses berjalan lancar serta membawa keberkahan. “Semoga keluarga Bapak/Ibu sekalian menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, senantiasa dalam lindungan Allah SWT, serta dilimpahi rezeki dan keberkahan,” tuturnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan WNI di Jeddah ini diharapkan memperkuat pelayanan peradilan yang inklusif dan menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri. Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga oleh ketepatan pemeriksaan, kepastian hukum, akuntabilitas proses, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
