
Palembang, 14 September 2026 – Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., melaksanakan pembinaan bagi aparatur Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan satuan kerja di bawahnya. Kegiatan yang mengusung tema “Akuntabilitas dan Layanan Prima: Mewujudkan Peradilan Agama yang Berintegritas dan Berkelas Dunia” ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi, menajamkan komitmen, dan menyatukan langkah seluruh aparatur peradilan agama di wilayah Sumatera Selatan.
Pembinaan tersebut dihadiri oleh Pimpinan PTA Palembang, Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PTA Palembang, serta Pimpinan, Panitera, dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama di seluruh wilayah satuan kerja PTA Palembang. Kedatangan Plt. Dirjen disambut langsung oleh seluruh peserta yang hadir. Suasana penyambutan berlangsung hangat, sekaligus mencerminkan harapan besar agar arahan yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja peradilan.
Dalam kunjungan tersebut, Plt. Dirjen didampingi oleh Kasubdit Mutasi Hakim, Hakim Yustisial, dan Kasubag Rumah Tangga Ditjen Badilag. Kehadiran mereka menegaskan komitmen jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam memperkuat pembinaan aparatur, khususnya di lingkungan peradilan agama di wilayah Sumatera Selatan. Pendampingan tersebut juga menunjukkan bahwa pembinaan tidak berhenti pada seremonial, melainkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap satuan kerja bergerak sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung.

Dalam arahannya, Plt. Dirjen menyampaikan pesan YM Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pentingnya kepemimpinan yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa integritas tanpa kompetensi akan kehilangan daya, sedangkan kompetensi tanpa integritas akan kehilangan arah. Keduanya harus berjalan seimbang. Kepemimpinan transformatif, menurutnya, harus memiliki visi yang jelas, keberanian untuk berubah, serta kemampuan untuk menggerakkan orang lain menuju perbaikan. Pemimpin tidak cukup hanya memerintah, tetapi harus mampu menjadi teladan, memberi arah, dan menciptakan budaya kerja yang sehat.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dan profesionalitas adalah keharusan. Terlebih lagi, seiring meningkatnya kesejahteraan para hakim, tidak boleh ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional. Pelayanan harus berkarakter, bernilai transendental, dan dijalankan sebagai bagian dari ibadah. Pesan ini menjadi pengingat bahwa tugas aparatur peradilan bukan sekadar menjalankan administrasi, tetapi juga menghadirkan keadilan yang bermartabat bagi masyarakat pencari keadilan.
Plt. Dirjen juga menekankan pentingnya implementasi Zona Integritas. Menurutnya, sertifikat hanyalah kertas, sedangkan implementasi adalah nilai yang sesungguhnya. Piagam WBK yang terpampang di dinding kantor tidak akan bermakna apabila masyarakat pencari keadilan masih mengeluhkan pelayanan yang tidak transparan, oknum yang mempermainkan kewenangan, pegawai yang tidak disiplin, sidang yang telat, atau putusan yang dibuat asal-asalan. Nilai-nilai WBK harus terasa dalam setiap tarikan napas pelayanan. Artinya, Zona Integritas bukanlah proyek administrasi semata, melainkan budaya kerja yang harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan keputusan sehari-hari.

Beberapa fenomena yang juga harus diantisipasi menjadi perhatian serius. Pertama, terkait kinerja yustisial para pimpinan pengadilan yang menjadi sorotan banyak pihak. Kedua, meningkatnya jumlah putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang dibatalkan dan diperbaiki oleh Mahkamah Agung. Selain itu, temuan Bawas menyoroti persoalan panjar biaya perkara, penatausahaan arsip aktif yang belum rapi, praktik makelar saksi, serta lemahnya pengawasan melekat. Laporan melalui WA Pengaduan Badilag juga mencatat adanya pimpinan yang tidak tegas, jam pelayanan dan sidang yang tidak menentu, serta hakim yang tidak imparsial. Berbagai temuan ini menjadi cermin bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus segera ditutup.
Menghadapi kondisi tersebut, Plt. Dirjen menyampaikan sejumlah kebijakan strategis Mahkamah Agung. Antara lain, adanya rencana penerimaan hakim dari ASN Mahkamah Agung tahun 2026 dengan syarat ketat. Ia juga mengingatkan pelaksanaan bimbingan teknis calon panitera pengganti agar mengikuti ketentuan yang berlaku dan diajukan melalui Modul PELITA pada aplikasi SIPINTAR. Selain itu, pemanfaatan e-court, kepatuhan mengunggah salinan putusan dan TTE, serta tingkat keberhasilan mediasi menjadi indikator kinerja yang harus terus ditingkatkan. Secara umum capaian di wilayah PTA Palembang tergolong baik, namun tetap memerlukan penguatan agar pelayanan semakin prima.
Pembinaan ini pada hakikatnya menyentuh tiga dimensi utama: integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Integritas menjadi fondasi, kompetensi menjadi kendaraan, dan layanan prima menjadi buah yang harus dirasakan masyarakat. Digitalisasi melalui e-court, SIPINTAR, PELITA, dan TTE bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mempercepat, mengefisienkan, dan mentransparankan layanan. Pengawasan melekat harus dihidupkan kembali oleh setiap pimpinan. Hakim dan aparatur harus menjaga imparsialitas, disiplin waktu, serta etika pelayanan. Masyarakat pencari keadilan harus menjadi alasan utama setiap perbaikan yang dilakukan.

Kegiatan pembinaan berlangsung khidmat dan interaktif. Diharapkan momentum ini menjadi penggerak bagi seluruh aparatur PTA Palembang dan satuan kerja di bawahnya untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalitas, dan menghadirkan layanan prima. Momentum ini tidak boleh berhenti sebagai catatan kegiatan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan rencana aksi, evaluasi berkala, dan komitmen kolektif dari seluruh jajaran. Dengan begitu, Peradilan Agama tidak hanya berintegritas di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai institusi yang dipercaya dan berkelas dunia.