WhatsApp Image 2026 10 22 at 10.14.09

BENGKULU (22/10/2026) – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) menyampaikan materi Kebijakan Umum Ditjen Badilag dalam kegiatan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membekali calon aparatur kepaniteraan agar memiliki kualifikasi, integritas, dan profesionalisme tinggi guna mendukung terwujudnya Peradilan Agama yang Agung.

Dalam pemaparannya, Plt. Dirjen Badilag menyoroti data statistik per 8 Juni 2026 yang menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara jumlah pegawai riil dan jumlah ideal berdasarkan SK KMA 193/2014, di mana defisit tertinggi terjadi pada posisi Panitera Pengganti Pengadilan Agama yang kekosongannya mencapai 67,7%. Untuk mengatasi krisis SDM tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag mengambil langkah-langkah strategis dan transformatif. Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan Bimtek terpadu berbasis IT untuk mengoptimalkan kompetensi minutasi, penerapan e-Court, Berita Acara Sidang (BAS), serta panggilan elektronik. Selain itu, ditempuh pula kebijakan standardisasi pengangkatan Panitera Pengganti melalui program magang pendampingan, fasilitasi alih fungsi jabatan bagi pejabat struktural berlatar belakang hukum atau syariah, penerapan mekanisme penugasan detasering bagi satuan kerja dengan beban perkara tinggi, hingga percepatan izin pengangkatan Jurusita Pengganti.

WhatsApp Image 2026 10 22 at 10.14.08

Lebih lanjut, beliau, memaparkan 5 Pilar Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1482/DJA/SK.OT1/IV/2026 yang mencakup penguatan integritas dan akuntabilitas, penguatan kualitas layanan pengadilan, penguatan kelembagaan, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan teknologi informasi. Pilar-pilar tersebut juga didukung oleh 6 fokus utama kebijakan yang meliputi integritas, kinerja, pelayanan, transformasi digital, profesionalitas, dan pembelajaran berkelanjutan.

Kepada para peserta Bimtek, beliau juga mengingatkan pentingnya menguasai 4 Pilar Kompetensi Utama Panitera Pengganti yang meliputi kemampuan teknis, kemampuan yuridis, kemampuan administratif, dan etika profesi. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Panitera Pengganti juga wajib berpegang pada prinsip kerja 3T, yakni tepat, tepat waktu, dan terverifikasi untuk memastikan setiap dokumen serta berita acara persidangan akurat tanpa kekeliruan.

WhatsApp Image 2026 10 22 at 10.14.07

Mengakhiri pembekalannya, Plt. Dirjen Badilag mengutip Surah An-Nisa ayat 58 dan mengingatkan agar seluruh Calon Panitera Pengganti senantiasa membentengi diri dengan integritas, menolak segala bentuk transaksional, serta menjadikan pengabdian di peradilan sebagai wujud ibadah dalam memberikan pelayanan terbaik yang tulus, ramah, dan adil bagi masyarakat pencari keadilan. Beliau juga berpesan agar para peserta terus berjuang menegakkan keadilan dan mengharumkan nama Peradilan Agama. (RW)